
BPJS Ketenagakerjaan resmi punya nakhoda baru. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Pramudya Iriawan Buntoro sebagai Direktur Utama (dirut) BPJS Ketenagakerjaan menggantikan Anggoro Eko Cahyo.
Penunjukan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 63/P Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Direksi BPJS Ketenagakerjaan Sisa Masa Jabatan 2021-2026. Penggantian ini merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang berjalan sesuai ketentuan, guna memastikan kesinambungan kepemimpinan dan pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara profesional dan berkelanjutan.
Usai resmi ditunjuk, Pramudya menegaskan komitmennya untuk melanjutkan rencana strategis yang telah disusun sebelumnya bersama dengan jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Salah satunya mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja di Indonesia.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden atas kepercayaan ini. Di sisa periode ini, kami di jajaran direksi akan mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta menjaga kualitas pelayanan optimal kepada peserta,” ujar Pramudya dalam keterangan resminya, Rabu (3/7).
Sebelum menduduki posisi direktur utama, Pramudya mengemban amanah sebagai Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dia dikenal sebagai sosok yang memiliki dedikasi tinggi dalam dalam memperluas cakupan kepesertaan serta memperkuat hubungan dengan para pemangku kepentingan.
Pengalamannya sebagai direktur kepesertaan ini menjadi modal penting untuk dapat membawa BPJS Ketenagakerjaan semakin maju dan adaptif di tengah tantangan perlindungan pekerja saat ini.
Dengan adanya perubahan ini, posisi Direktur Kepesertaan yang ditinggalkan Pramudya kini diisi oleh Eko Nugriyanto yang sebelumnya menjabat Direktur Utama Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, anak perusahaan BPJS Ketenagakerjaan yang bergerak di bidang pengelolaan dana pensiun karyawan.
Pengalamannya di sektor pendukung perlindungan pekerja menjadi nilai tambah dalam memperkuat misi institusi. Sebelum itu, Eko juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya siap mengemban amanah yang diberikan ini. Ini adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.
Pergantian ini dipastikan merupakan hal yang lumrah dalam dinamika organisasi. BPJS Ketenagakerjaan pin tetap berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional, berlandaskan prinsip tata kelola yang baik (good governance), serta menjaga amanah para pekerja yang telah mempercayakan perlindungan jaminan sosialnya kepada institusi ini.
Sebagai informasi, jumlah pekerja yang menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan pada triwulan I tahun 2025 mencapai sekitar 40,1 juta orang. Jumlah tersebut terdiri dari peserta dari kategori penerima upah (PU) sebanyak 26,09 juta orang, kelompok bukan penerima upah (BPU) atau informal 9,2 juta orang, dan pekerja jasa konstruksi 4,8 juta orang.
Sementara itu, diakui Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar bahwa kepesertaan masih menjadi salah satu persoalan utama BPJS Ketenagakerjaan saat ini. Masalah regulasi dan kebijakan pemerintah menjadi salah satu penyebabnya.
Dia mencontohkan soal program jaminan pensiun. Menurutnya, banyak pekerja formal yang terkena pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri yang kini akhirnya tidak lagi bekerja di sektor formal. Sayangnya, dalam ketentuan program jaminan pensiun tidak mengakomodasi mereka.
“Per Mei 2025, peserta aktif jaminan pensiun yang tercatat 15,06 juta orang dan peserta tidak aktif 4,4 juta orang. Peserta tidak aktif ini adalah mereka yang tadinya merupakan pekerja formal lalu beralih ke non formal karena PHK ataupun mengundurkan diri,” paparnya.
Karenanya, dia berharap, di era Pramudya ini bisa dilakukan lobi-lobi pada pemerintah. Sehingga, aturan bisa lebih fleksibel dan adaptif sesuai perkembangan zaman saat ini. (mia)