-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaminan Pensiun Belum Dinikmati Seluruh Pekerja, The PRAKARSA: Negara Harus Hadir!

Sabtu, 05 Juli 2025 | Juli 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-04T20:10:15Z

, JAKARTA - Deputi Direktur The PRAKARSA Victoria Fanggidae menekankan urgensi Program Jaminan Pensiun (JP) dalam menciptakan kehidupan layak bagi pekerja lanjut usia.

Dia mengingatkan banyak pekerja tidak memiliki tabungan atau aset memadai untuk menopang kehidupan setelah pensiun.

Menurut Victoria, hal ini menimbulkan kerentanan karena mereka menjadi tergantung pada anak atau keluarga dan berisiko mengalami kemiskinan di usia tua.

Dia menyampaikan program ini belum inklusif karena sekarang hanya dapat diikuti pekerja formal atau penerima upah, padahal mayoritas angkatan kerja di Indonesia merupakan pekerja bukan penerima upah.

Victoria mendorong agar aspek legalitas ditinjau untuk memperluas cakupan Program JP.

"Masalah legalitas perlu disesuaikan, apakah itu revisi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN atau Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JP, sehingga legal bagi pekerja non PPU untuk mengikuti JP," kata Victoria dalam keterangannya, Jumat (4/7).

Kedua, lanjut Victoria, jika masalah legalitas sudah diselesaikan, outreach kepada pekerja rentan non-PPU harus lebih intens agar mereka mengetahui keberadaan JP dan tertarik.

Dia juga merujuk pada riset The PRAKARSA tahun 2024 yang menemukan banyak pekerja informal sebenarnya berminat mengikuti Program JP, namun belum mengetahui cara untuk mengaksesnya.

Menurut Victoria, skema JP juga perlu dibuat lebih fleksibel bagi mereka yang berpenghasilan kecil dan tidak tetap agar dapat tetap mengiur sesuai kemampuan mereka.

"Begitu juga masalah portabilitas yang perlu dijawab, di mana skema yang dibuat harus fleksibel dan tetap dapat diakses walaupun pekerja berganti-ganti status pekerjaan," terangnya.

Victoria juga menekankan pentingnya mempertimbangkan skema bantuan iuran atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk pensiun, sebagaimana diterapkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Program Jaminan Pensiun memiliki peran penting dalam menjamin kehidupan yang layak bagi para pekerja di masa tua, terutama mereka yang termasuk dalam kategori pekerja rentan.

"Program Jaminan Pensiun memiliki peranan vital dalam kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk menjamin derajat dan penghidupan yang layak pekerja di masa tua," ujar Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Decky Haedar Ulum.

Dia mengatakan Kemnaker terus mendorong kepatuhan para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam Program JP sesuai regulasi yang berlaku.

"Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong kepatuhan para pemberi kerja agar mengikutsertakan pekerjanya pada Program Jaminan Pensiun sesuai dengan ketentuan," tambahnya.

Namun demikian, Decky mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam perluasan cakupan program ini.

Segmentasi kepesertaan yang masih terbatas menjadi salah satu hambatan utama.

Saat ini, kepesertaan JP bersifat wajib hanya bagi perusahaan menengah dan besar, sementara perusahaan kecil masih bersifat sukarela dan pekerja bukan penerima upah belum dapat mengakses program ini.

Dia mengungkapkan masih banyak pemberi kerja, terutama di sektor usaha menengah dan besar, yang belum mendaftarkan pekerjanya karena kurangnya pemahaman akan pentingnya perlindungan hari tua.

Beberapa di antaranya bahkan menganggap Program JP sebagai beban tambahan, sehingga pekerja hanya mendapatkan perlindungan sosial secara parsial.

Decky juga menyoroti pekerja rentan, khususnya yang termasuk dalam kategori bukan penerima upah, belum memiliki akses terhadap Program JP.

Meskipun mereka dapat mengikuti Program Jaminan Hari Tua secara sukarela, bentuk perlindungan ini berbeda dengan program yang bersifat wajib seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Decky menegaskan perlunya peningkatan literasi dan pemahaman tentang pentingnya perencanaan masa tua, terutama bagi pekerja bukan penerima upah.

"Upaya tersebut tentunya tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan maupun BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dengan dukungan serta kolaborasi semua pemangku kepentingan, baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah," tuturnya.

Sebagai informasi, menurut data BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 15.067.370 pekerja telah menjadi peserta Program Jaminan Pensiun.

Program yang resmi berusia sepuluh tahun pada 1 Juli 2025 ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi para pekerja di masa pensiun agar mereka dapat menikmati hidup yang layak tanpa kekhawatiran finansial. (mar1/jpnn)

×
Berita Terbaru Update