Laporan Wartawan , Ai Sani Nuraini
, CIAMIS – Sejak pekan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mulai bergerak cepat dalam mencari tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK Negeri 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Diketahui proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp2,6 miliar yang kini berubah menjadi simbol kekecewaan publik.
Hanya satu tahun setelah selesai dibangun pada 2024, kondisi bangunan kini sudah rusak parah dan tak layak digunakan.
Pekan ini akankan Kejari Ciamis mampu menetapkan tersangkanya? Berikut penjelasan pihak Kejari Ciamis terbaru yang dilaporkan wartawan pada akhir pekan lalu.
Melalui Seksi Pidana Khusus, penyidik tengah mengintensifkan proses hukum untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan merampas hak pendidikan generasi muda.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ciamis, Herris Priyadi, menegaskan bahwa kasus ini kini masuk tahap penyidikan mendalam.
“Saat ini masih dalam tahap penyidikan. Jika sudah cukup alat bukti dan ada penetapan tersangka, akan kami umumkan secara resmi,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (11/7/2025).
Herris menambahkan, pihaknya tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan hingga realisasi anggaran.
Dugaan sementara, lemahnya struktur bangunan menjadi indikator kuat adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan konstruksi bangunan.
Bangunan baru yang seharusnya menjadi fasilitas belajar justru mengalami kerusakan fatal, seperti retakan pada dinding dan lantai yang meluas.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bagi keselamatan siswa dan guru apabila bangunan tersebut dipaksa untuk digunakan.
Di tengah semangat peningkatan kualitas pendidikan dan SDM, kasus ini justru mengecewakan harapan masyarakat.
Pemerintah daerah pun didorong untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum agar tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memastikan hak pendidikan siswa tetap terpenuhi. (*)