
- Aparat kepolisian dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FX dan TDA di kediaman mereka di Jalan Cempaka Putih Barat Raya, Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka pun mengungkap modus yang kerap dilakukan oleh pasutri yang terlibat dalam sindikat pencuri kacamata mewah di beberapa mal di Jakarta dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa sindikat tersebut sudah beraksi di tiga mal berbeda. Yakni mal di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut); mal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel); dan mal di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Aksi pencurian dilakukan pasutri tersebut pada Juni 2025.
”FX berpasangan dengan TDA. Dua-duanya adalah eksekutor atau yang melakukan pencurian di beberapa TKP. Jadi, mereka itu merupakan sindikat, sindikat pencurian kacamata di toko-toko yang berada di mal," terang dia kepada awak media di Jakarta.
Pasutri tersebut viral di media sosial setelah rekaman CCTV saat mereka beraksi di media sosial viral. Video itu diperkuat dengan rekaman ketika pasutri itu diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka sempat menyangkal. Namun penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah memiliki bukti kuat. Sehingga mereka diamankan.
"Saat sindikat ini melakukan aksinya, satu orang berperan mengalihkan perhatian dari petugas toko kacamata, satu orang lainnya berperan untuk mencuri kacamata dan memasukkannya ke dalam tas yang mereka bawa," jelas Ade Ary.
Usai beraksi, mereka menjual kacamata tersebut kepada seorang penadah berinisial HS. Berdasar penelusuran aparat kepolisian, kacamata yang dicuri oleh pasutri yang kerap berpakaian necis itu adalah kacamata dengan banderol puluhan juta. Karena itu, sindikat tersebut dijerat dengan dua pasal yang berbeda. Pasutri FX dan TDA dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun.
"Sementara tersangka HS dijerat Pasal 480 tentang Dugaan Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana empa tahun," kata dia.
Ade Ary menyatakan bahwa kasus tersebut kini tengah dikembangkan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pengembangan dilakukan bersama-sama dengan Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jaksel, Polres Metro Jakut, serta Polsek Kelapa Gading dan Polsek Kebayoran Baru.