
– Ini adalah kronologi kasus Tina Astari yang kini menjadi perhatian publik. Tina Astari atau Agustina Hastarini merupakan istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
Tina Astari diduga menggunakan fasilitas negara untuk kunjungan ke luar negeri. Bagaimana awal mula dugaan itu mencuat?
Berdasarkan kronologi kasus Tina Astari yang dipublikasikan Tribun Timur, Kamis (3/7/2025), dugaan ini muncul setelah sebuah surat berkop Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia viral di media sosial pada 3 Juli 2025. Surat ini memicu polemik.
Di dalamnya, terungkap adanya permintaan dukungan fasilitas dari tujuh kedutaan besar di Eropa untuk perjalanan istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini. Surat yang tersebar luas itu bertujuan untuk meminta dukungan fasilitas dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di beberapa kota tujuan di Eropa.
KBRI Sofia, KBRI Brussel, KBRI Paris, KBRI Bern, KBRI Roma, KBRI Den Haag, dan Konsulat Jenderal RI di Istanbul termasuk di dalamnya. Tujuan utama dari surat ini adalah untuk memfasilitasi Agustina Hastarini, yang dikenal dengan sapaan Tina Astari. Ia akan mengikuti kegiatan misi budaya ke sejumlah kota besar di Eropa.
Kegiatan misi budaya semacam ini, menurut surat tersebut, diharapkan dapat meningkatkan citra Indonesia di mata internasional. Selain itu, diharapkan juga dapat membuka peluang kerja sama di bidang UMKM, seni, dan budaya antara Indonesia dan negara-negara yang dikunjungi.
Perjalanan ini direncanakan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 30 Juni hingga 14 Juli 2025. Surat resmi dari Kementerian UMKM RI itu ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim.
Di dalamnya disebutkan bahwa Agustina Hastarini akan mengunjungi Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, Milan, dan Roma. Kunjungan ini disebut bertujuan untuk mempererat hubungan budaya. Ini sekaligus mendukung diplomasi lunak Indonesia melalui partisipasi istri pejabat tinggi negara dalam kegiatan internasional.
“Kami mohon dukungan dari KBRI dan Konjen RI selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan ini berlangsung,” demikian bunyi surat tersebut. Surat yang bersifat segera ini juga ditembuskan kepada Menteri UMKM RI serta Direktorat Eropa I dan II di Kementerian Luar Negeri.
Beredarnya surat ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Publik mempertanyakan legalitas dan etika penggunaan fasilitas negara oleh keluarga pejabat.
Terlebih, Agustina Hastarini tidak memiliki jabatan struktural di pemerintahan. Meskipun ia menjabat sebagai Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM, statusnya bukan sebagai pejabat negara.
Tina Astari juga kerap mendampingi Maman Abdurrahman dalam kegiatan Kementerian UMKM. Momen itu sering dibagikan melalui unggahan Kementerian UMKM yang juga terhubung dengan Instagram Tina Astari.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman akhirnya angkat suara. Ia menyatakan akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi.
"Nanti jam 15.00 WIB ke KPK saja. Saya akan datang ke KPK dan menjelaskan semuanya di KPK," ujar Maman dikutip dari Kompas.com.
Hingga berita ini ditulis, Tribun-timur.com sudah mencoba mengonfirmasi kepada humas Kementerian UMKM RI, Tomy Dio. Namun, belum ada jawaban terkait keaslian surat ini.
Tomy Dio sempat membalas chat. Namun, ia tidak menjawab pertanyaan spesifik mengenai surat tersebut.
Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari Menteri Maman Abdurrahman. Hal ini untuk mengurai kronologi kasus Tina Astari dan aspek hukum serta etika di baliknya. (*)