-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Laporan Amnesty: 104 Pembela HAM Diserang pada Paruh Pertama 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | Juli 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-17T05:40:44Z

, Jakarta -- Amnesty International Indonesia mengeluarkan laporan pada Senin, 14 Juli 2025. Uraian itu berisi serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) yang terjadi secara masif pada paruh pertama tahun 2025. “Fakta ini menunjukkan pemerintah gagal menghormati upaya perlindungan HAM di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan resmi pada Senin, 14 Juli 2025.

Dari periode Januari hingga Juni 2025, Amnesty International mencatat setidaknya 104 pembela HAM menjadi korban serangan yang terekam dalam 54 kasus. Puncaknya terjadi pada Mei 2025 ketika 35 pembela HAM menjadi korban serangan.

Amnesty menyebut lebih dari setengah korban serangan terhadap pembela HAM itu terjadi pada anggota masyarakat adat yang memperjuangkan hak mereka atas tanah dan juga jurnalis yang diserang karena kerja-kerja jurnalistiknya. Masing-masing sebanyak 36 warga masyarakat adat dan 31 jurnalis .

Pembela HAM lain yang turut mengalami serangan yaitu tokoh masyarakat (8), nelayan (7), aktivis HAM (4), aktivis mahasiswa (6), aktivis lingkungan (3), akademisi (2), petani (2), aktivis anti-korupsi (1), aktivis buruh (1), advokat (1), guru (1), dan pengungkap rahasia (1). Dari 53 kasus serangan yang terjadi selama periode Januari hingga Juni 2025, polisi diduga menjadi aktor yang paling banyak menyerang para pembela HAM, yaitu sebanyak 20 kasus. Jumlah tersebut lebih banyak dari yang dilakukan para pelaku lainnya yaitu, di antaranya, perusahaan swasta (7) pegawai pemerintah (3), anggota TNI (1), Satpol PP (2), dan lain-lain.

Amnesty International mencatat lima bentuk serangan terhadap pembela HAM seperti pelaporan ke polisi, penangkapan, kriminalisasi, intimidasi dan serangan fisik serta serangan terhadap lembaga tempat pembela HAM bekerja. “Ini harus segera dihentikan. Pemerintah harus secara terbuka mengutuk serangan, ancaman dan intimidasi terhadap pembela HAM ini,” kata Usman. Amnesty International menilai maraknya praktik dan kebijakan otoritarian serta militerisasi ruang sipil menjadi penyebab maraknya serangan terhadap pembela HAM.

Adapun definisi pembela HAM, menurut Amnesty International, adalah mereka yang secara sendiri atau bersama-sama membela dan/atau mendorong penegakan HAM di tingkat lokal, nasional, kawasan atau internasional. Mereka melakukannya melalui cara-cara damai tanpa memantik kebencian atau kekerasan, dan tidak diskriminatif.

Mereka bisa datang dari berbagai kalangan dan bekerja memajukan HAM secara profesional maupun sukarela mulai dari jurnalis, masyarakat adat, pengacara, anggota serikat buruh, pelapor ( whistle blower ), petani hingga korban dan keluarga korban pelanggaran HAM.

Adapun Menteri HAM Natalius Pigai belum merespons permintaan tanggapan Tempo soal laporan Amnesty International. Pesan yang disampaikan ke nomor selulernya pada Senin, 14 Juli 2025, belum berbalas.

Dihubungi terpisah pada Senin, 14 Juli 2025, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho juga belum menanggapi soal laporan Amnesty International mengenai serangan terhadap pembela HAM.

×
Berita Terbaru Update