Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Manipulasi Pengalaman Kerja,623 Orang Calon PPPK 2024 di Kabupaten TTU NTT Dibatalkan Kelulusannya

Senin, 07 Juli 2025 | Juli 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-08T03:30:42Z

Laporan Reporter , Dionisius Rebon

, KEFAMENANU - Terbukti melakukan manipulasi Pengalaman Kerja, 623 Orang Calon PPPK 2024 di Kabupaten TTU, NTT dibatalkan kelulusannya.

Pelanggaran itu ditemukan saat Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ( Pemkab TTU ) melakukan verivikasi ulang berkas administrasi PPPK 2024 di daerah itu.

Menanggapi temuan itu, Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan sebanyak 623 orang yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten TTU, Provinsi NTT akan dibatalkan kelulusannya.

Pasca dilaksanakan verifikasi ini, Pemkab TTU akan melakukan pengumuman terhadap para peserta yang lulus dan dinyatakan lulus verifikasi administrasi.

"Dan segera saya tanda tangan SK hanya yang lulus administrasi (dan lulus ujian tertulis)," ujarnya, Sabtu, 5 Juli 2025.

Pada umumnya, sebanyak 623 peserta PPPK tersebut tidak lulus seleksi administrasi. Ada berbagai macam aspek yang menjadi penyebab mereka dinyatakan tidak lulus administrasi.

"Maladministrasi itu contohnya kepala desa kasih rekomendasi, kepala sekolah kasih rekomendasi, yang seolah yang bersangkutan punya pengalaman kerja di situ padahal tidak. Itu tidak boleh," ungkapnya.

Ia menuturkan, salah satu alasan mereka nekat mengeluarkan rekomendasi tersebut karena hubungan kekeluargaan dan lain-lain.

Administrasi para peserta PPPK ini ditelusuri satu persatu dan semuanya terbukti. Pasca temuan tersebut, kata Falentinus, Pemkab TTU akan melanjutkan pengumuman terhadap peserta yang lulus.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui ada dugaan nepotisme dalam pemberian rekomendasi dari pejabat yang bersangkutan maka Pemkab TTU akan mengambil sikap tegas.

"Kalau ada faktor KKN, ini karena uang, ini karena ada setoran, di situlah kita akan tangkap kita akan tetapkan," ucapnya.

Langkah pertama yang diambil adalah pengumuman kepada publik agar tidak terlambat. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap oknum-oknum yang mungkin memberikan akses untuk yang bersangkutan lulus administrasi.

Dengan demikian, kuota PPPK di Kabupaten TTU yang akan berkurang. Hal ini akan memberikan kesempatan kepada mereka yang telah mengabdi dalam kurun waktu yang sangat lama hingga saat ini.(bbr)

Ikuti berita di GOOGLE NEWS

×
Berita Terbaru Update