PIKIRAN RAKYAT KALSEL – Satuan Reskrim Polsek Sungai Loban berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 08.00 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui Kasi Humas IPDA Supriyo Sanyoto, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa pelaku berinisial TY (28), warga Desa Sari Utama, ditangkap saat sedang tertidur di rumah milik seorang warga berinisial ARJUN.
“Anggota kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku TY kami amankan di dalam rumah warga dengan barang bukti sabu di samping tubuhnya saat sedang tertidur,” jelas IPDA Supriyo.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 7 paket sabu dengan berat total 0,66 gram , yang disimpan dalam sebuah tas selempang hitam merek Roowns. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain:
- 1 buah tas selempang warna hitam merek Roowns
- 1 buah plastik klip besar bertuliskan “250”
- 1 buah plastik klip besar bertuliskan “500”
- 1 unit handphone merk Oppo A16 warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp350.000
Atas perbuatannya, TY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat lainnya agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.