Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gian Gandana Sukma Viral Sekdes di Majalengka Pakai Dana Desa untuk Beli Diamond Mobile Legends Rp513 Juta?

Sabtu, 05 Juli 2025 | Juli 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-07T00:45:12Z

BERITA DIY - Berikut informasi Gian Gandana Sukma umur berapa, viral sekdes di Majalengka pakai dana desa untuk beli diamond Mobile Legends dikabarkan mencapai Rp 513 juta.

Kasus penyalahgunaan dana desa kembali mencuri perhatian publik di Indonesia. Kali ini, sorotan tertuju pada Muhammad Gian Gandana Sukma, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Pria berusia 24 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka karena diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp513,6 juta. Yang lebih mengejutkan, dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli diamond dalam permainan Mobile Legends dan bermain judi online.

Kasus ini menjadi viral di media sosial, memicu reaksi beragam dari warganet. Artikel ini mengulas profil Gian Gandana Sukma, kronologi kasus.

Profil Muhammad Gian Gandana Sukma

Muhammad Gian Gandana Sukma, atau dikenal dengan inisial MGS, adalah Sekretaris Desa Cipaku yang tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka. Berdasarkan informasi dari situs resmi cipaku.desaa.id, Gian berusia 24 tahun pada tahun 2025, meskipun data spesifik tentang tahun kelahirannya tidak tersedia. Sebagai Sekdes, Gian memiliki tanggung jawab untuk mengelola administrasi desa, termasuk keuangan desa. Namun, ia kini menjadi sorotan karena diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

Menariknya, Gian adalah putra dari Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, yang masih aktif menjabat. Hubungan keluarga ini menambah kompleksitas kasus, karena warga desa telah menyuarakan kekecewaan mereka melalui aksi demo pada April 2025, sebelum kasus ini resmi ditangani secara hukum.

Kronologi Penyalahgunaan Dana Desa

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat Desa Cipaku yang curiga terhadap pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025. Berdasarkan penyelidikan Kejari Majalengka, Gian diduga mentransfer dana desa sebesar Rp513.699.732 dari rekening Desa Cipaku ke rekening pribadinya antara Februari hingga Maret 2025. Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, justru diduga dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk:

  • Pembelian Diamond Mobile Legends: Gian diduga menghabiskan sebagian dana untuk top-up diamond, mata uang virtual dalam permainan Mobile Legends, yang digunakan untuk membeli item seperti skin atau hero.
  • Judi Online: Selain untuk game, dana tersebut juga diduga digunakan untuk aktivitas judi online, yang kini menjadi perhatian serius karena maraknya kasus serupa.

Penyidik Kejari Majalengka telah memeriksa 11 saksi, termasuk perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta menyita 72 dokumen penting untuk mengungkap kasus ini. Dari total dana yang diselewengkan, Gian telah mengembalikan Rp65,4 juta ke kas desa, tetapi masih ada Rp448.315.756 yang belum dapat dipertanggungjawabkan, menyebabkan kerugian negara.

Pada 3 Juli 2025, Gian resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tujuh jam. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: B-01/M.2.24/Fd.1/07/2025, berlaku hingga 22 Juli 2025.

Gian dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.

Reaksi Warganet di Media Sosial

Kasus ini menjadi viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dari warganet yang terkejut sekaligus kecewa. Banyak yang menganggap penggunaan dana desa untuk keperluan seperti Mobile Legends dan judi online sebagai tindakan tidak bertanggung jawab. Berikut beberapa komentar warganet di Instagram:

  • Seorang pengguna, @guz_hiratta, menulis, “Njirr... Skin Elit, Korupsi sulit..,” menyindir penggunaan dana untuk membeli item game.
  • Pengguna lain, @obetonic, berkomentar, “Coba semua dana desa di tiap daerah di audit secara detail semua, pasti bakal mengagetkan hasilnya,” menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa.
  • @achihardjakusumah menambahkan, “Tiap hari skrg jadwal kita nunggu berita buruk ya. Ada apa hari ini? Besok giliran siapa yang korupsi?” menggambarkan kekecewaan publik terhadap maraknya kasus korupsi.

Reaksi ini menunjukkan betapa besar dampak kasus ini terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. Banyak warganet yang mendesak audit menyeluruh terhadap dana desa di seluruh Indonesia untuk mencegah kasus serupa.

Langkah Hukum dan Upaya Pengawasan Dana Desa

Kejari Majalengka bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, menyatakan bahwa Gian melakukan penyalahgunaan dana secara bertahap dengan mentransfer uang ke rekening pribadinya.

Proses penyelidikan melibatkan ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka, yang menghitung kerugian negara berdasarkan Laporan Nomor: 700.1.2.1/050/Irban5/2025/M tertanggal 26 Juni 2025.

Untuk mencegah kasus serupa, Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Kejari Majalengka telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada 30 Juni 2025 untuk meningkatkan pengawasan dana desa melalui aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini memungkinkan pemantauan real-time terhadap penggunaan dana desa, memastikan transparansi dan akuntabilitas. Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menegaskan bahwa kerja sama ini penting untuk memastikan dana desa digunakan sesuai regulasi demi kesejahteraan masyarakat.

Demikian informasi Gian Gandana Sukma umur berapa, viral sekdes di Majalengka pakai dana desa untuk beli diamond Mobile Legends dikabarkan mencapai Rp 513 juta.***

×
Berita Terbaru Update