- Sejumlah wakil menteri (Wamen) di Kabinet Merah Putih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Karena seorang wamen merangkap komisaris, maka gajinya juga berlipat. Itu belum ditambah tunjangan dan fasilitas lain.
Dengan rangkap jabatan, maka seorang wamen bisa mendapatkan penghasilan fantastis.
Gaji dan tunjangan wakil menteri berbeda dengan menteri.
Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Namun, peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan "gaji pokok" seperti pada menteri.
Dalam Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 disebutkan, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan menteri ditetapkan Rp 13.608.000, sehingga hak tunjangan wakil menteri sebesar Rp 11.566.800.
Wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.
Sebagai catatan, besaran hak keuangan wakil menteri ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk Pasal 3 PMK, sama seperti menteri, wakil menteri juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.
Sementara, rumah jabatan diberikan dengan standar di bawah menteri, tetapi di atas pejabat struktural eselon Ia.
Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.
Adapun untuk jaminan kesehatan, wakil menteri menerima pelayanan kesehatan sesuai yang diberikan kepada menteri.
Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.
Meskipun gaji para menteri sudah 20 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan tapi mereka punya dana operasional yang nilainya bisa lima kali dari gaji dan tunjangan yang diterima.
Roy Suryo pernah menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono selama 20 bulan.
Ia mengatakan pagu dana operasional menteri di tiap kementerian berbeda-beda antara Rp100-150 juta per bulan.
"Kalau di Kemenpora itu Rp100 juta per bulan,“ katanya dikutip dari BBC Indonesia.
Pria kelahiran Yogyakarta ini mengatakan dana operasional menteri (DOM) ini idealnya digunakan menunjang kerja menteri itu, bukan untuk kepentingan keluarga.
Berdasarkan pengalamannya, dana ini digunakan untuk menjamu makan tamu undangan termasuk transportasi lokalnya, membeli BBM, akomodasi peninjauan di lapangan, obat-obatan khusus seperti diabetes hingga uang “kerohiman” korban bencana.
Kata dia, semua pengeluaran ini harus disertai dengan nota dan “sangat-sangat ketat”.
“Dulu setneg (Kementerian Sekretariat Negara) setahu saya galak banget. Makanya sampai kita beli e-Tol, terus masuk tol, ada struknya. Semua dikumpulin,” ungkap Roy Suryo, sambil menambahkan semua pengeluaran tersebut diurus oleh staf rumah tangga.
Namun, ia tak memungkiri dana operasional ini masih bisa digunakan pada wilayah “abu-abu”.
"Itulah repotnya. Jadi sebenarnya DOM itu akhirnya, ya maaf kalau saya bilang, banyak yang abu-abu," katanya.
Misalnya, kata Roy Suryo, bermain golf atau pijat—meskipun ia berpendapat hal ini masih mungkin diperbolehkan.
“Jadi misalnya dia beralasan untuk [pijat] refleksinya itu menunjang tugas di tengah-tengah tugas kementerian dia. Mau enggak mau boleh kayak kita makan. Itu kan boleh,” katanya.
Penggunaan lain yang juga “abu-abu” ketika menteri atau pejabat setara menteri menggunakan dana operasional untuk sosialisasi di lapangan berselubung kampanye.
Ia mengeklaim setelah purna tugas sebagai menteri, memperoleh uang pensiun Rp1,6 juta per bulan yang ia sebut “kecil banget”.
Tapi besaran uang pensiun ini sangat tergantung dari lama menjabat sebagai menteri.
“Aku kan juga cuma 1,5 tahun [menjabat menteri]… Mungkin kalau yang lima tahun lebih gede, [sekitar] Rp5 jutaan,” ungkapnya.
Namun, Roy Suryo mengungkapkan kesan istimewa menduduki kursi menteri yaitu memperoleh pengawal pribadi yang melekat meskipun dirinya sedang lepas dinas.
“Jumat siang sampai kemudian Sabtu, Minggu, mereka bisa lepas tugas. Bisa keluar. Dan itu otomatis melekat ada pengawal pribadi. Kemudian patwalnya itu melekat ke mereka. Jadi otomatis itu negara menanggung,” kata Roy Suryo.
Selama menjabat menteri, Roy Suryo juga sempat mendapat sorotan seperti rajin ke luar negeri untuk memperkenalkan pencak silat ke negara-negara Eropa.
Lainnya, Roy Suryo juga sempat dituduh menggunakan hampir 1.500 jenis barang milik negara dan belum dikembalikan senilai Rp8,5 miliar. Namun, ia membantah keras:. "Sama sekali tidak! Sama sekali tidak! Jauh dari fakta,” katanya.
Gaji Komisaris BUMN
Penetapan remunerasi berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi komisaris perusahaan BUMN diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-3/mbu/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Dalam Pasal 83 Permen BUMN tersebut tertulis, anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN akan diberikan honorarium yang ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebagai berikut:
1. Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN.
2. Wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN.
3. Anggota dewan komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.
Besaran honorarium komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun selama 1 (satu) tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Pedoman perhitungan honorarium komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN ditetapkan oleh Menteri.
Sementara komposisi tantiem/IK/intensif khusus bagi dewan komisaris juga mengikuti komposisi faktor jabatan dengan rincian berikut:
1. Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN
2. Wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN
3. Anggota dewan komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.
(Kompas.com/Tribunnews.com/BBC Indonesia)