-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ternyata Ini Penyebab Mutasi Kendaraan Tidak Bisa Secara Online, Simak

Rabu, 16 Juli 2025 | Juli 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-18T07:26:01Z

- Pembayaran pajak nantinya bisa dilakukan cara online, bagimana dengan mutasi kendaraan? ini penjelasannya

Korlantas Polri dalam waktu dekat, berencana menghadirkan layanan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor.

Layanan pembayaran melalui aplikasi yang akan diluncurkan tersebut bernama Samsat Digital Nasional (Signal).

Program layanan ini ditunjukkan untuk memudahkan dalam membayar pajak kendaraan bagi masyarakat atau wajib pajak.

Khusus seperti pada kondisi pandemi saat ini, karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat.

Jika pembayaran pajak nantinya bisa dilakukan lewat ponsel, apakah mutasi juga bisa lewat online?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin pun berikan penjelasan.

Menurut Taslim, bagi pengendara yang ingin melakukan mutasi kendaraan belum bisa melalui secara online.

"Mengapa tidak bisa online? jawabannya adalah bahwa dokumen kendaraan bukan saja administrasi biasa, melainkan administrasi keamanan, memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan dan operasionalisasi kendaraan bermotor," kata Kombes Pol Taslim

"Maka harus dipertanggung jawabkan oleh pejabat yang menerbitkannya. Polisi benar bersifat vertikal terintegrasi nasional namun kewenangan bersifat terdesentralisasi," lanjut Kombes Pol Taslim kepada tim.

Menurut Taslim, mutasi adalah pindah wilayah pendaftaran regident, oleh karena itu perpidahan harus sesuai domisili kepemilikannya.

"Maka berkasnya harus dicabut dari wilayah dimana kendaraan tersebut terdaftar. Karenanya diperlukan fiskal antar daerah yang dikeluarkan Bapenda dimana ranmor terdaftar untuk diteruskan ke daerah yang dituju," paparnya.

"Yang bisa di bantu oleh Polri adalah, cek fisik kendaraan (jika kendaraan sudah terlanjur berada di tempat baru), maka polisi bisa membantu melakukan cek fisik terhadap kendaraan dimaksud," tutupnya.

×
Berita Terbaru Update