, JAKARTA - Emak-emak penggemar eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengekspresikan kekecewaan mereka usai mendengar Tom dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Saat jaksa belum rampung membacakan tuntutan terhadap Tom sepenuhnya, gemuruh kata “huuu” yang disuarakan beberapa perempuan tersebut begitu terdengar di telinga.
Meski demikian, seruan itu tak mengganggu jalannya persidangan. Selanjutnya, ketika majelis hakim menutup persidangan, suara ibu-ibu kembali meramaikan ruang sidang.
“Freedom Pak Tom.. Freedom Pak Tom,” demikian kalimat yang mereka serukan.
Tom Lembong merespons hal tersebut dengan senyuman sambil mengenakan rompi warna merah khusus untuk tahanan kejaksaan.
Kalimat “Freedom Pak Tom” juga bergemuruh di luar ruang sidang, tepatnya di lobi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka menggenggam poster bertuliskan “Kawal terus Tom Lembong sampai bebas” dan “We are together, Tom Lembong free, free”.
Bersamaan dengan momen tersebut, mereka kembali meneriakkan kalimat “Freedom Pak Tom”.
Diketahui, Tom Lembong datang ke ruang persidangan Kusuma Atmaja sekitar 14.18 WIB. Di lokasi terlihat juga Tom Lembong ditemani istrinya Franciska Wihardja.
Di persidangan jaksa mengatakan surat tuntutan untuk terdakwa Tom Lembong setebal 1.091 halaman.
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa dalam tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan izin importasi gula pada 2015-2016.
Sementara, Tom Lembong menyebut tuntutan jaksa mengabaikan fakta persidangan.
“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujar Tom ditemui usai sidang.
Tom mengaku telah mencermati dan mencatat tuntutan jaksa sepanjang persidangan. Namun, ia tidak menemukan uraian yang mencerminkan jalannya persidangan sebanyak 20 kali dalam 4 bulan terakhir.
Surat tuntutan jaksa, menurut Tom, tidak sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan.
“Jadi saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja Kejaksaan Agung,” ujar Tom. (Tribun Network/fah/mat/wly)