Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UPDATE Kasus Pimpinan Pesantren di Sungai Kakap Kubu Raya Cabuli 3 Santriwati,NK Sempat Dirawat

Minggu, 06 Juli 2025 | Juli 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-08T02:10:42Z

, KUBU RAYA - Kasus pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial NK (40) di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya yang diduga mencabuli tiga santriwati di bawah umur berlanjut.

Terbaru, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan kalau perkara NK sudah berjalan dengan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses selanjutnya.

“Pelaku sudah berada di Rutan Polres Kubu Raya. Sebelumnya, sempat dirawat inap di rumah sakit karena alasan kesehatan, namun saat ini sudah dipindahkan kembali ke rutan,” ujar Aiptu Ade saat dikonfirmasi pada Jumat 4 Juli 2025.

NK Sempat Dirawat

Rupanya, kata Aiptu Ade, NK sempat dirawat di rumah sakit.

Meski begitu, proses penyidikan terhadap NK masih tetap berjalan.

Ia juga mengungkapkan bahwa saksi, korban, dan pelaku telah diperiksa dan pihak kepolisian kini melakukan koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kelengkapan berkas.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa mencapai di atas 15 tahun penjara. Berkas perkara juga telah kami serahkan ke JPU, jadi beban perkara sudah diambil alih oleh JPU,” tegas Aiptu Ade.

KABAR Terbaru Pimpinan Pesantren di Sungai Kakap Perkosa 3 Santriwati, NK Terancam 15 Tahun Penjara

Kronologi Awal Kasus

Kasus ini terungkap usai salah satu ayah korban telah melapor ke Polres Kubu Raya.

“Laporan dibuat oleh ayah korban pada 5 Juni 2025, sehari sebelum Hari Raya Iduladha. Pelaku berhasil diamankan pada 13 Juni 2025,” jelas Aiptu Ade.

Polres Kubu Raya menegaskan akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan menjadikannya sebagai prioritas penanganan.

Saat ini, terduga pelaku diketahui tengah dirawat di rumah sakit karena sakit dan masih dalam proses penyembuhan.

PW PII Desak Pemerintah Audit Pesantren

Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini.

PW PII Kalbar menyampaikan sikap tegas atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren yang ada di Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Dalam pernyataan sikapnya PW PII Kalbar, menegaskan kejahatan ini tidak hanya mencederai nilai-nilai pendidikan dan keagamaan, namun juga merusak rasa aman di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya karakter, akhlak, dan iman generasi muda.

Peristiwa ini merupakan bentuk kegagalan sistemik dalam perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

PW PII Kalbar mengutuk dengan keras perbuatan tidak bermoral pelaku berinisial NK.

Ini adalah kejahatan seksual sekaligus bentuk penghianatan terhadap amanah pendidikan, pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama, dan pelanggaran berat terhadap kemanusiaan.

PW PII Kalbar meminta agar pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

"Kami menuntut aparat penegak hukum terkhususnya Polres Kubu Raya, Polda Kalbar dan Kejaksaan untuk memproses kasus ini secara terbuka dan tanpa kompromi," tegas pernyataan sikap PW PII Kalbar.

Pimpinan Ponpes di Kubu Raya Diamankan atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

PW PII juga mendorong penerapan maksimal atas ketentuan pidana, serta pemberian reparasi, rehabilitasi psikologis, dan perlindungan menyeluruh kepada korban.

PW PII Kalbar juga meminta pada stakeholder yang mempunyai kepentingan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan lembaga pendidikan keagamaan.

"Kami meminta dibentuknya mekanisme kontrol independen di setiap pesantren berbasis prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada anak," tambanya.

Berikut usulan PW PII Kalbar:

• Audit menyeluruh terhadap seluruh pesantren di Kalbar terkait sistem perlindungan anak.

• Pembentukan Satgas Perlindungan Santri di bawah koordinasi Kemenag dan KPAI/KPPAD di tiap kabupaten/kota.

• Penyediaan mekanisme pelaporan kekerasan seksual yang aman dan rahasia di lembaga pendidikan.

• Peningkatan pelatihan guru/pengasuh tentang etika pendidikan, perlindungan anak, dan anti-kekerasan.

• Sosialisasi intensif UU TPKS dan UU Perlindungan Anak kepada seluruh lembaga pendidikan.

• Pembentukan forum pemantauan masyarakat sipil untuk keterlibatan publik dalam mengawal institusi pendidikan keagamaan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

×
Berita Terbaru Update