
PENGADILAN Negeri (PN) Semarang telah resmi menuntaskan proses persidangan Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin . Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tersebut dinyatakan terbukti menembak Gamma Rizkynata Oktavandy hingga tewas.
Menurut ayah sambung korban yang ikut hadir dalam persidangan, Nursalam, majelis hakim menyatakan Aipda Robig menembak Gamma dalam kondisi tanpa tekanan. "Tidak ada perlawanan dari korban dan tidak ada tindakan yang membahayakan terdakwa (Robig)," kata Nursalam kepada Tempo, Ahad, 10 Agustus 2025.
Berdasarkan pendapat hakim, tembakan dilepaskan saat para korban justru melaju menjauh. Kesaksian korban penembakan lainnya juga menyatakan tidak ada tembakan peringatan ataupun teriakan “polisi” yang diberikan Robig sebelum mengarahkan peluru ke korban.
Nursalam menuturkan, hakim menilai Robig sebetulnya bisa menghindari untuk melepaskan tembakan. Menurut penilaian hakim, Robig semestinya melaporkan terlebih dahulu tindakan Gamma yang sedang kejar-kejaran dengan beberapa remaja lainnya ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
Namun alih-alih melaporkan aksi saling kejar tersebut, Robig justru memilih untuk langsung menembak Gamma dan beberapa remaja lainnya begitu mereka berbalik arah. "Kesimpulan majelis hakim, tindakan terdakwa (Robig) menembak (Gamma) tidak sesuai standar operasional prosedur Polri," tutur Nursalam.
Berdasarkan fakta persidangan, kata Nursalam, Robig melakukan aksi penembakan karena emosi. Musababnya, Gamma dan beberapa remaja lainnya sempat menyalip motor Robig ketika sedang kejar-kejaran.
Ketika orang yang dikejar Gamma berhasil melarikan diri, Gamma dan beberapa temannya pun memilih putar balik. Namun ketika sedang beranjak pulang, motor mereka berpapasan kembali dengan Robig. "Yang menjadikan kesempatan Robig menghadang para korban," ucap Nursalam.
Diketahui sebelumnya majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Robig. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025.
"Menjatuhkan pidana pemjara terhadap terdakwa Robig Zainudin bin Mulyono penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti penjara satu bulan," ucap Hakim Ketua, Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat.
Robig divonis melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terbukti menembak Gamma Rizkynata Oktavandy hingga tewas dalam umur 17 tahun satu bulan.
Sebelumnya, jaksa menuntut polisi itu dijatuhi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Menanggapi putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir.
Aipda Robig juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Dia langsung meninggalkan ruang sidang sesaat setelah vonis putusan dibacakan.
Jamal Abdun Nashr ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini