
Komitmen untuk memberantas kejahatan itu diungkapkan Kepala Polisi Resor Subang, Ajun Komisaris Besar Dony Eko Wicaksono. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” katanya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Dia juga menyampaikan itu saat konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan seorang laki-laki bernama Anggiat Tinus Situmorang di Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Pelaku berinisial BS alias Arab ditangkap di Bekasi bersama seorang rekan yang membantu pelariannya.
Dony menceritakan pembunuhan itu terjadi pada Jumat (15/8/2025) pukul 22.30 jelang tengah malam. Korban yang baru tiba di rumahnya di Perumahan Padaasih Permai ternyata telah diikuti pelaku yang langsung masuk dan menusukkan pisau ke dada kanan korban hingga tewas.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, motif di balik perbuatan pelaku adalah dendam dan sakit hati. Pelaku mengaku kesal karena korban kerap mengganggu pacarnya, yang merupakan mantan kekasih korban.
Pelaku pun berhasil ditangkap personel gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Subang tidak lebih dari 24 jam setelah kejadian. “Kami dari Polres Subang memastikan setiap tindakan kriminal, khususnya pembunuhan, akan ditindak tegas, cepat, dan terukur,” ujar Dony.
Di wilayah hukum Polres Purwakarta, petugas meringkus komplotan pembobol rekening bank lintas pulau di Indonesia. Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan modus operandi mereka adalah dengan mengganjal lubang kartu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Dia menjelaskan, lobang kartu mesin ATM sengaja diganjal agar kartu milik korban tersangkut tak bisa ditarik kemudian tertelan ke dalam mesin ATM. Setelah itu, pelaku lainnya akan berpura-pura membantu korban untuk mengeluarkan kartu miliknya.
“Tersangka sudah menyiapkan kartu ATM dari bank yang sama (lalu menukarnya) seolah-olah kartu tersebut milik korban dan menyerahkan kepada korban. Setelah meninggalkan lokasi, tersangka mengambil uang dengan menggunakan kartu ATM milik korban (di mesin ATM lain),” kata Anom.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk kejahatan yang berpotensi terjadi di sekitarnya. Dia juga mendorong masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan dugaan kriminalitas yang mereka saksikan.
BPS Jabar: aksi kejahatan di Purwakarta terjadi setiap 4,8 jam
Berdasarkan data BPS Jawa Barat, tindak kejahatan rata-rata terjadi setiap 4,8 jam di Kabupaten Subang sedangkan di Purwakarta terjadi setiap enam jam. Daerah tersebut masing-masing berada di urutan kedelapan dan 12 di Jawa Barat.
Untuk daerah dengan intensitas kejahatan paling tinggi menurut data tersebut adalah Kota Bandung dan Kota Bogor dengan rata-rata waktu kejadian setiap 2,2 jam. Adapun, daerah dengan selang waktu terjadinya kejahatan terlama adalah Kota Banjar (43,3 jam), Kabupaten Pangandaran (30,2 jam) dan Kabupaten Tasikmalaya (24,6 jam).
BPS juga mencatat daerah dengan risiko kejahatan tertinggi ada di Kota Bandung yakni 168 kasus per 100.000 penduduk. Angka tersebut melebihi rata-rata Provinsi Jawa Barat yang berjumlah 89 kasus per 100.000 penduduk.
Ironisnya, Purwakarta yang merupakan kabupaten terkecil di Jawa Barat justru menempati urutan ketiga dalam daftar tersebut. BPS mencatat dari 100.000 penduduk di Purwakarta terjadi 149 kasus kriminalitas, sedangkan di urutan kedua ditempati Kota Bogor dengan jumlah 152 kasus.***