Aksi pencurian di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua pelaku berinisial ZF (31) dan MK (42) ditangkap tim Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh di kediaman masing-masing pada Senin 18 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani, menyebutkan salah satu barang curian berupa sepeda road bike warna biru dongker dengan nilai sekitar Rp65 juta. Total kerugian korban, Bustani (47), ditaksir mencapai Rp70 juta.
Kasus ini berawal ketika korban pulang ke rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung, Gampong Baet, Baitussalam pada Rabu 13 Agustus 2025. Ia mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan tidak terkunci, sementara isi rumah sudah berantakan.
Sejumlah barang yang raib antara lain 1 unit sepeda road bike (Rp65 juta), 1 unit kulkas Panasonic (Rp3 juta), 1 unit dispenser Miyako (Rp1,4 juta), 1 unit kompor gas (Rp400 ribu), dan 10 helai pakaian. Peralatan rumah tangga serta instalasi listrik berupa kabel, lampu, dan stop kontak
Menurut AKP Lilis, rumah tersebut memang sudah lama kosong sejak Juni 2025 karena korban sedang berada di Aceh Utara. Atas kejadian ini, korban resmi melapor ke Polsek Baitussalam pada 17 Agustus 2025.
Aksi Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ZF mengaku beraksi dua kali di rumah korban. Pertama pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng, lalu membawa kabur sepeda dan dispenser.
Aksi kedua dilakukan pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dengan mengambil kulkas, rice cooker, kipas angin, dan kabel listrik.
Sementara tersangka MK melakukan pencurian pada 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Ia masuk ke pekarangan rumah saat pagar tidak terkunci dan mengambil dispenser serta 10 helai kemeja yang sudah berada di luar rumah.
“Barang-barang curian dibawa pelaku dengan cara diangkut satu per satu,” terang AKP Lilis.
Proses Hukum dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, ZF dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara MK dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolsek Baitussalam menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aksi pencurian.
“Siapapun yang terlibat tindak pidana akan kami tindak sesuai hukum. Kami juga mengajak masyarakat jangan ragu melapor agar angka kriminalitas, khususnya pencurian, bisa ditekan,” tutup AKP Lilis. ***