-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Lakukan Pelecehan Bermodus Pengobatan, Pria di Ngawi Diamankan Polisi

Rabu, 20 Agustus 2025 | Agustus 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-21T04:10:39Z

JURNAL NGAWI - Seorang pria berinisial S (45) warga Kabupaten Ngawi diamankan jajaran Satreskrim Polres Ngawi atas dugaan tindak pelecehan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga korban melapor.

Tersangka diduga menggunakan modus pengobatan dengan iming-iming dapat menyembuhkan kondisi korban yang sempat enggan bersekolah.

“Pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali, salah satunya di rumah nenek buyut korban, di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi,” ujar AKBP Charles, didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, Selasa (19/8/2025), dilansir dari situs resmi POLRI.

Menurut penyelidikan, tersangka dikenal di desanya dapat melakukan pengobatan tradisional. Ia menawarkan bantuan kepada keluarga korban dengan membaca doa-doa serta memberi nasihat agar korban kembali semangat bersekolah. Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan.

“Jadi pelaku meyakinkan korban dengan janji pengobatan. Ia mengatakan bila tidak mengikuti arahannya, akan berdampak pada kondisi orang tua korban. Dari situ timbul penyalahgunaan,” jelas Kapolres Ngawi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka, sprei, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksinya.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Kapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui kejadian serupa.

“Kami memastikan identitas korban akan dilindungi sesuai undang-undang. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk memperkuat penyidikan,” tegas AKBP Charles.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.***

×
Berita Terbaru Update