-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara, Suaminya Lebih Berat

Rabu, 27 Agustus 2025 | Agustus 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-03T03:40:13Z

jateng. , SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita . Sementara suaminya Alwin Basri divonis pidana 7 tahun penjara.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi di hadapan kedua terdakwa di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8).

Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua dan dakwaan ketiga jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu serta denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan," ujar Gatot.

Sementara itu, Alwin Basri dijatuhi hukuman lebih berat. Dia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider kurungan 4 bulan apabila denda tidak dibayar.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Mbak Ita diwajibkan membayar Rp 683,2 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujarnya.

Vonis lebih berat dijatuhkan kepada Alwin. Dia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar dengan tenggat waktu sama, yakni satu bulan sejak putusan inkrah.

"Jika tidak membayar, maka asetnya disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujarnya.

Sebelumnya, menuntut eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dengan pidana penjara selama 6 tahun subsider 6 bulan kurungan.

Sementara suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng) dituntut lebih berat, yakni 8 tahun penjara dan subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Mbak Ita diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 683,2 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tak mencukupi, Mbak Ita akan menjalani pidana pengganti selama 1 tahun penjara.

Alwin Basri juga dituntut pidana tambahan membayar pengganti sebesar Rp 4 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan dan tidak memiliki harta benda yang cukup, Alwin Basri akan dijatuhi pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

Selain itu, jaksa menuntut pencabutan hak politik keduanya. Mbak Ita dan Alwin dilarang menduduki jabatan publik selama 2 tahun setelah masa pidana pokok mereka berakhir.

Tuntutan ini merujuk pada Pasal 12 huruf a, huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui Mbak Ita dan suaminya telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4) lalu.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Mulai kasus dugaan korupsi proyek pengadaan meja-kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, proyek pembangunan di 16 kecamatan serta dugaan pemotongan insentif pegawai.

Nilai total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 9 miliar. (wsn/jpnn)

×
Berita Terbaru Update