-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fariz RM Ajukan Abolisi ke Presiden Prabowo, Minta Penghapusan Hukuman Kasus Narkoba

Senin, 04 Agustus 2025 | Agustus 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-06T02:30:30Z

Musisi legendaris Fariz RM melalui kuasa hukumnya berencana mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi permintaan agar Fariz RM diberikan abolisi atau penghapusan seluruh akibat dari putusan pengadilan dalam kasus narkoba yang menimpanya.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk permohonan agar negara melihat Fariz RM sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan sebagai pengedar.

Surat permohonan abolisi itu sudah ditandatangani dan siap dikirimkan ke Istana. Hal ini disampaikan oleh pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025.

“Sudah kita tanda tangani surat abolisi. Besok kita kirimkan ke Presiden,” ujar Deolipa.

Deolipa membandingkan kasus Fariz RM dengan sejumlah kasus korupsi yang justru mendapatkan amnesti atau abolisi. Menurutnya, hal tersebut tidak adil.

“Kemarin ada kasus korupsi yang dapat abolisi. Padahal Fariz ini korban narkoba, bukan pengedar. Harusnya yang seperti ini yang dihapuskan hukumannya,” tambahnya.

Menurut Deolipa, Fariz RM tidak layak dipenjara. Ia menilai kliennya lebih pantas menjalani rehabilitasi karena statusnya sebagai pengguna.

“Koruptor malah dikasih pengampunan. Kalau pengguna narkoba seperti Fariz, malah dihukum. Ini rasa keadilan kita jadi rusak,” ujarnya dengan nada kecewa.

Fariz RM saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika. Ia dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut Fariz RM dengan pidana enam tahun penjara dan denda besar.

JPU Indah Puspitarani menyatakan bahwa Fariz RM terbukti melanggar hukum karena memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

"Terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman tanpa hak secara melawan hukum," ucap jaksa dalam sidang, Senin, 4 Agustus 2025.

Berdasarkan hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Fariz RM.

“Menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan sementara, dan memerintahkan agar tetap ditahan,” lanjutnya.

Tak hanya pidana penjara, Fariz RM juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta sebagai bagian dari tuntutan.

“Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan selama tiga bulan penjara,” terang jaksa.

Tuntutan ini muncul karena beberapa hal yang memberatkan posisi Fariz RM di mata hukum. Salah satunya adalah riwayat hukum sebelumnya.

Jaksa menyebut bahwa Fariz RM pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya, sehingga tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika. Terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya," ujar JPU.

Namun di sisi lain, Fariz RM dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung. Sikap tersebut menjadi satu-satunya faktor yang meringankan.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan,” kata jaksa.

Menanggapi tuntutan berat tersebut, tim kuasa hukum Fariz RM akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada persidangan berikutnya.

Deolipa menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi Fariz RM yang menurut mereka adalah korban, bukan pelaku utama.

Ia berharap Presiden Prabowo bisa mempertimbangkan abolisi untuk Fariz RM demi menjunjung rasa keadilan dan kemanusiaan.***

×
Berita Terbaru Update