JURNAL SUMBAWA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Lanci 1, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Senin (4/8/2025) siang.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap digunakan untuk transaksi sabu.
“Tiga orang yang kami amankan masing-masing berinisial J (25), R (23), dan I (19),” ujar IPTU Rahmadun.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan empat klip plastik berisi kristal bening diduga sabu, sejumlah alat isap, dua bundel klip kosong, satu unit handphone, dan uang tunai Rp25.000. Total berat bruto sabu yang diamankan 1,05 gram dengan netto 0,06 gram.
Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama polisi dan masyarakat. “Kami mengimbau warga terus aktif memberikan informasi untuk menekan peredaran narkoba,” katanya.
Ketiga terduga beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menduga rumah yang digerebek kerap dijadikan lokasi penyimpanan, konsumsi, dan transaksi sabu.***