-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gegara Diminta Bayar Pemandu Lagu, Kakek di Nganjuk Pukul Kekasihnya dengan Asbak dan Batu Bata

Selasa, 05 Agustus 2025 | Agustus 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-06T03:05:32Z

PR JATIM - Seorang kakek berinisial SJ (67),warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom,Nganjuk, nekat menganiaya kekasihnya sendiri hanya karena persoalan sepele diminta membayar jasa pemandu lagu di tempat karaoke.

Di ketahui kekasih pelaku berinisial BS (51). SJ melakukan penganiayaan di depan rumah BS pada Sabtu (2/8/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, di sebuah tempat karaoke. Kejadian bermula saat pelaku emosi karena korban meminta pembayaran jasa pemandu lagu di warung miliknya. Pelaku diduga memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata, menyebabkan luka di bagian kepala.

Diduga kesal dan merasa dipermalukan, pelaku langsung melampiaskan emosinya kepada korban. Awalnya terjadi cekcok mulut, namun situasi memanas ketika pelaku mengambil asbak dari atas meja dan melemparkannya ke arah kepala korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga menghantam kepala korban dengan potongan batu bata.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, membenarkan peristiwa kekerasan tersebut."Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban," ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, Senin(4/8/2025).

Korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang, lebam di kelopak mata kanan, dan luka lainnya akibat benda tumpul. Barang bukti berupa satu asbak kayu telah diamankan petugas.

Petugas Polsek Warujayeng yang menerima laporan segera melakukan tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban.

"Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan kami akan pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono.

Atas perbuatannya, SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan kepada pihak kepolisian sebagai langkah pencegahan dan perlindungan hukum.***

×
Berita Terbaru Update