-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Jabar Panggil PT Bandung Daya Sentosa Terkait Dugaan Penipuan Rp 127 Miliar

Selasa, 05 Agustus 2025 | Agustus 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-06T03:10:28Z
KORAN-PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah (Polda) Jabar memastikan akan memanggil pihak terlapor yakni perusahaan BUMD Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pemanggilan tersebut akan dilakukan Selasa 5 Agustus 2025 di Polda Jabar.

"Besok (hari ini), kami akan panggil terlapor dari pihak BUMD untuk dimintai keterangan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan, Senin 4 Agustus 2025.

Kasus ini bergulir dengan laporan salah satu vendor mengenai masalah keuangan yang melibatkan perusahaan BUMD Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Surawan menjelas­kan, Ditreskrimum Polda Ja­bar telah memanggil sejumlah saksi dalam penyelidikan yang tengah berjalan. Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus ini. "Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut. Sudah ada 12 orang yang kami mintai keterangan, dan besok giliran terlapor dari pihak BUMD yang akan dimin­tai keterangan," katanya.

Terkait dengan kasus ini, Surawan juga mengonfirmasi adanya laporan dari salah satu vendor yang merupakan bagian dari masalah keuangan PT Bandung Daya Sentosa. Laporan tersebut turut melibatkan nama Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

"Kami sedang menangani kasus ini," ungkap Surawan seraya belum bisa memberi­kan penjelasan lebih rinci terkait perkembangan penyidikan.

Salah satu vendor yang menjadi korban, Dedet Aprila, mengungkapkan telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. Ia merupakan 1 dari 19 pihak yang mengaku menjadi korban PT Bandung Daya Sentosa.

Dedet yang merupakan CEO CV Indofarm itu melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengarah pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Laporan ini berkembang menjadi Pasal 379a KUHP terkait penipuan berulang yang menjadi mata pencarian.

"Awalnya laporan kami me­ngacu pada Pasal 378 dan 372 KUHP. Namun, perkembangannya menuju Pasal 379A, karena kasus ini melibatkan banyak korban dan terjadi berulang kali," ujar Dedet.

Dedet juga menyatakan bah­wa beberapa rekannya dari kalangan vendor telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Beberapa teman juga sudah melaporkan ke KPK. Mereka masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (tipikor)," katanya.

Di sisi lain, Dedet menegaskan, utama para vendor bukan hanya menuntut pembayaran, tetapi juga mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini di­proses secara hukum. "Kami ingin agar pihak yang terlibat diproses hukum," katanya.

Saham PT BDS

Seperti diketahui, PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Dae­rah Bandung Daya Sentosa. Pemerintah Kabupaten Bandung memiliki 75% saham pa­da Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkegiatan usaha di perdagangan, industri, dan agrobisnis.

Perusahaan daerah itu berdomisili di lantai 3 Gedung Baznas, Jalan Gading Tutuka, Soreang, Kabupaten Bandung. Yanuar Budinorman menjabat Direktur Utama PT BDS. Sementara itu, jabatan Komisaris Utama diduduki Asep Wanwan. Pengukuhan direksi dan komisaris PT BDS dilaksanakan pada awal April 2023.

Mengutip profil PT BDS, pertimbangan pendirian perusahaan itu untuk mening­katkan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi hajat hidup masyarakat dan penda­patan asli daerah. Selain itu, memanfaatkan potensi Kabupaten Bandung dalam usaha perdagangan industri kecil, industri rumah tangga, dan agro.

Masih berdasarkan dokumen profil itu, setoran modal awal Pemkab Bandung pada BUMD itu sebesar Rp 3,3 miliar. Angka itu 25% dari modal dasar berdasarkan Perda Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2022, yakni Rp 13,2 miliar.

Setoran modal awal tersebut merupakan ambang mi­nimum sebagaimana bunyi Pasal 9 Ayat (4) Perda Nomor 11 Tahun 2022, "paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) harus ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Setoran modal awal Pem­kab Bandung untuk PT BDS bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Sebagaimana yang tercantum dalam Perda Nomor 11 Tahun 2022, kekayaan daerah itu berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal pada BUMD.

Dalam penugasannya, PT BDS melaksanakan program hibah distribusi sarana produksi pertanian atau saprotan untuk kelompok tani Sibedas, program cadangan pangan daerah. Selain itu, program perumahan subsidi ASN, program tunjangan natura beras ASN, serta manajemen sampah Kabupaten Bandung.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penipuan yang melibatkan PT BDS Perseroda tengah dalam penanganan Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi me­nyampaikan, persoalan itu merupakan urusan bisnis.

Menurut dia, utang PT BDS kepada para vendor penyedia BLD merupakan dampak ke­terlambatan pembayaran dari PT Cahaya Frozen Raya (CFR). Pihaknya menyampaikan, adapun piutang PT BDS dari CFR sebesar Rp 127 miliar.

"Kami tengah melakukan percepatan penyelesaian. Saat ini, tengah berproses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang lanjut­an terdekat pada 7 Agustus 2025. Menurut kami, upaya di pengadilan niaga merupa­kan langkah tercepat untuk menyelesaikan persoalan, termasuk pembayaran ke vendor-vendor," ucap Rahmat.

Tuduhan

Sementara itu, Komisi B DPRD Kabupaten Bandung memandang, narasi mengait­kan nama Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam persoalan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda merupakan tuduhan tak berdasar. Sejauh ini, Komisi B DPRD Kabupaten Bandung memandang, relasi hukum dalam persoalan itu terjadi dalam konteks business to business atau B2B.

Ketua Komisi B DPRD Ka­bupaten Bandung Faisal Radi Sukmana mengatakan, pihak­nya mengikuti secara serius perkembangan kasus uang me­libatkan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda. Sejauh pengamatan Komisi B, sama sekali tidak ada keterlibatan langsung Bupati Bandung dalam pengambilan ke­putusan operasional, transaksi keuangan, maupun kontraktual PT BDS Perseroda.

"Bupati hanya menjalankan peran sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang bersifat strategis, bukan teknis operasional. Hal itu sebagaimana yang telah diatur secara jelas dalam PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD," ucap Faisal Radi, belum lama ini. ( Mochamad Iqbal Maulud, Satira Yudatama )***

×
Berita Terbaru Update