-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GEGER! Cuti Bersama 18 Agustus: Swasta Protes, ASN Pesta Libur Panjang? Simak Alasannya!

Selasa, 12 Agustus 2025 | Agustus 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-12T18:05:29Z

Keputusan pemerintah yang menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama nasional telah menimbulkan berbagai respons, khususnya dari kalangan pekerja swasta. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kebijakan ini berarti menikmati akhir pekan yang panjang, pasca perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa bagi mayoritas karyawan swasta, tanggal tersebut tetap menjadi hari kerja seperti biasa. Seorang pegawai swasta bernama Kojek (29) mengemukakan pandangannya bahwa cuti bersama ini seolah hanya menguntungkan pegawai pemerintah.

Ia menyebutkan bahwa istilah “cuti bersama” dalam praktiknya lebih sering diterapkan di instansi pemerintah dan jarang sekali diimplementasikan oleh perusahaan swasta. “Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” keluh Kojek kepada .com pada Minggu (10/8/2025).

Ia melanjutkan kritiknya terhadap kebijakan yang dinilai tidak merata ini. Menurutnya, pegawai swasta seharusnya diperlakukan setara dengan ASN dalam hal cuti bersama. “Please, tolong lah negara ini hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda. Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” tanyanya.

Senada dengan Kojek, karyawan swasta lain, Wiwi (32) berpendapat bahwa cuti bersama semestinya ditetapkan sebagai libur nasional agar implementasinya serentak di seluruh sektor. Perempuan asal Bogor ini menyoroti masih adanya perusahaan yang tidak mewajibkan karyawannya libur, mengingat status cuti bersama yang memang tidak mengikat sektor swasta.

“Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” papar Wiwi. Ia memberikan contoh konkret bahwa di tempat kerjanya, cuti bersama tidak otomatis berlaku.

“Seperti saya, karena perusahaan milik perorangan, kalau cuma cuti bersama tetap masuk. Yang libur mah cuma orang pemerintah kali, diamah enak. Mereka (pegawai di pemerintahan) udah siap-siap libur panjang, kita yang buruh mah kerja aja udeh,” imbuh Wiwi.

Di sisi lain, Zahra (25), seorang karyawan swasta yang bekerja di kawasan Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa kegiatan perayaan Hari Kemerdekaan biasanya cukup menguras tenaga. Oleh karena itu, waktu istirahat tambahan akan memberikan dampak yang sangat positif.

“Habis lomba biasanya capek yah, nah cuti bersama ini bisa menjadi waktu tambahan untuk beristirahat. Tentunya ini juga berdampak positif untuk kesehatan,” ujar Zahra. Kendati demikian, ia juga menunjukkan pemahaman bahwa tidak semua sektor usaha mampu menerapkan kebijakan cuti bersama ini.

“Jadi, saya kira fleksibilitas dari masing-masing perusahaan tetap diperlukan,” tutup Zahra.

Regulasi Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Sebelumnya, pemerintah telah meresmikan cuti bersama tanggal 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.

Kebijakan ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Perlu dicatat, di sektor swasta, ketentuan libur ini bersifat fakultatif.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016. Implementasi cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan dari masing-masing perusahaan dan tidak akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan, serta tidak memengaruhi pembayaran upah mereka.

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan bahwa tujuan utama penetapan cuti bersama ini adalah untuk memberikan durasi waktu yang lebih panjang bagi masyarakat dalam merayakan momen kemerdekaan. “Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” terang Imam dalam keterangan resminya, Kamis (7/8/2025).

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama telah ditetapkan, layanan publik yang esensial harus tetap beroperasi secara optimal. “Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” jelas Rini, Jumat (8/8/2025).***

×
Berita Terbaru Update