-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasat Reskrim Polres Tarakan Tegaskan Proses Penyidikan Berkas Perkara Maksum Sesuai Prosedur

Jumat, 22 Agustus 2025 | Agustus 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-22T06:35:47Z

, TARAKAN- Usai Kejari Tarakan, kini Polres Tarakan ikut angkat bicara pasca kasus H.Mohammad Maksum mencuat dan viral di media sosial. Polres Tarakan dalam rilis persnya, Kamis (21/8/2025) sore kemarin, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdilah menyampaikan kronologi penanganan yang dilakukan.

Polres Tarakan tegaskan penyidik saat menangani kasus dokumen palsu tetap profesional dalam bekerja. Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdilah menjelaskan bahwa penanganan perkara dengan terlapor Maksum berdasarkan laporan polisi (LP) pada November 2024 lalu.

Pelapor adalah NR dan terlapor Maksum. NR melakukan pelaporan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan laporan tersebut dilakukan tindak lanjut dengan melakukan beberapa tahapan penyelidikan. Kemudian, berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan melakukan tahap penyelidikan.

"Pemeriksaan klarifikasi terhadap 12 saksi, pada Desember 2024. Untuk pemeriksaan klarifikasi ahli pidana Universitas Borneo pada 3 Februari 2025. Gelar perkara naik Sidik 5 Februari 2025," ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Selanjutnya,  ia menyampaikan penyidik melakukan tahapan penyidikan dengan memeriksa 12 saksi pada Februari 2025, pemeriksaan ahli pidana universitas Borneo Tarakan pada 27 Maret 2025, dan pemeriksaan ahli grafonomi forensic dari Puslabfor Polda Jawa Timur. Ahli grafonomi yakni AKBP Dedi Prasetyo, dilakukan tanggal 27 Maret 2025, di Surabaya Jawa Timur.

Kemudian lanjutnya, pada 10 April 2025, hasil dari hasil pemeriksa menyimpulkan, Tanda Tangan Bukti (QT) atas nama Haji. Abdul Gani Atjat yang terdapat pada dokumen bukti Nomor 017/2025/DTF berupa satu lembar surat pernyataan kepemilikan tanah di atas kertas segel bermaterai Rp 25 tahun 1983 dibuat di Tarakan 12 Juli 1984, sebagaimana tersebut dinyatakan tidak identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda.

Berdasarkan hasil laboratorium tersebut, penyidik melakukan sita barang bukti Tanggal 27 Februari 2025, berupa 1 Lembar Asli Surat Pernyataan Pemilikan Tanah atas nama H.Moch Maksum Indragiri ukuran 30.000 meter persegi tanggal 12 Juli 1984 yang ditanda tangani oleh Ketua RT 7 Karang Karang Anyar atas nama Selamer Waris.

Juga ditandatangani Kepala Desa Karang Anyar Haji Abdul Gani Atjat dengan nomor legalisasi 112/TA/KDKAS/1984. Dan di tandatangani oleh camat Tarakan Barat Drs. Taufik Andi Tjatjo nomor legalisasi 425/CTB/11/1987.

"Kemudian, tim penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada 28 April 2025 yang dilaksanakan secara objektif dengan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Penyerobotan Tanah sesuai Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHPidana atau Pasal 167 KUHPidana," paparnya.

Adapun lanjutnya, hasil gelar perkara yang dilaksanakan, berdasarkan Pasal 184 Kuhap, Maksum dapat ditetapkan tersangka berdasarkan dari keterangan 12 saksi, keterangan ahli, surat berdasarkan barang bukti yang disita dan keterangan terlapor.

"Setelah berkas lengkap, penyidik dari Satreskrim Polres Tarakan melakukan Tahap I dengan melakukan pengiriman berkas perkara pada tanggal 6 Mei 2025 ke Kejaksaan Negeri Tarakan. Pada Tanggal 16 Mei 2025, Jaksa mengembalikan berkas perkara dengan menyertakan P19 (Petunjuk yang harus dilengkapi oleh Penyidik). Sesuai dengan hasil P19 dari Jaksa tersebut, penyidik melengkapi kelengkapan formil dan materil," terangnya.

"Pada 17 Juni 2025 Berkas Perkara atas nama HM (Inisial) dinyatakan lengkap dengan dikeluarkannya P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Tarakan. Dan pada Tanggal 26 Juni 2025, Penyidik melakukan Tahap II pengiriman berkas perkara dan Tersangka HM ke Kejaksaan Negeri Kota Tarakan," jelasnya.

Ia melanjutkan pihak kepolisian selama penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga diserahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tarakan, HM tidak pernah ditahan karena alasan yang bersangkutan kooperatif dan alasan kesehatan.

"Polres Tarakan telah melakukan proses penyelidikan secara Profesional, , akuntabel dan transparan. Masyarakat juga diminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan, sampai dengan adanya putusan dari pengadilan," ungkapnya seraya menambahkan terhadap  akun media sosial juga diminta agar tidak menyebarkan berita yang tidak benar tanpa adanya dasar dan data yang jelas, yang dapat menggiring opini publik yang belum diketahui kebenarannya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

×
Berita Terbaru Update