-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kecelakaan Maut di Malang-Sopir Toyota Land Cruiser Buron Selama 3 Bulan, Akhirnya Ditangkap di Jambi

Jumat, 15 Agustus 2025 | Agustus 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-14T21:36:00Z

.CO - Setelah hampir tiga bulan buron, FL (35), sopir Toyota Land Cruiser yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Gubugklakah, Poncokusumo, akhirnya berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Malang. Tersangka diamankan pada Selasa (12/8/2025) di wilayah Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, dalam operasi gabungan Unit Gakkum Satlantas Polres Malang dan Polsek Bajubang.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin Alif, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendeteksi keberadaan pelaku di luar provinsi.

"Begitu informasi keberadaan tersangka kami terima, koordinasi langsung dilakukan dengan Polsek setempat. Penangkapan berjalan lancar," jelas Chelvin, pada Kamis (14/8/2025).

Sebelumnya, polisi telah dua kali melayangkan surat panggilan, namun FL tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Aksinya kabur ke Jambi membuat proses pencarian melibatkan jaringan kepolisian lintas daerah,” imbuhnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 13 Mei 2025. Land Cruiser yang dikemudikan FL melaju dari barat ke timur, namun diduga pengemudi kehilangan konsentrasi.

"Kendaraan keluar jalur dan terperosok ke jurang sedalam tiga meter di sisi selatan jalan," tambahnya.

Satu penumpang tewas di lokasi, sementara tujuh lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan di RS Sumbersentosa Tumpang serta RSSA Malang.

FL kini dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Selain kasus kecelakaan maut, polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan FL dalam dua perkara berbeda, yakni pencurian dan penggelapan pada Juni 2025.

"Satlantas akan berkoordinasi dengan Satreskrim untuk mendalami laporan tersebut,” terangnya.

Saat ini FL telah ditahan di Polres Malang, dan berkas perkaranya tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Tersangka akan dimintai pertanggungjawaban penuh atas seluruh perbuatannya," tegas Chelvin.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku pelanggaran lalu lintas berat, sekaligus menunjukkan efektivitas kerja sama kepolisian lintas daerah dalam memburu pelaku hingga ke luar pulau. (mul)***

×
Berita Terbaru Update