
- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan panggilan terhadap taipan minyak, Riza Chalid. Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina itu dijadwalkan untuk diperiksa hari ini (4/8).
Bila tidak kunjung memenuhi panggilan dari penyidik, Kejagung bakal memasukkan nama Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada Riza Chalid sebanyak 3 kali.
Surat panggilan tersebut dikirim oleh Kejagung ke alamat Riza Chalid. Bahkan pemanggilan tersebut turut diumumkan oleh Kejagung pada salah satu media massa nasional. Tujuannya agar yang bersangkutan hadir dan memenuhi panggilan sebagai tersangka.
”Hari ini, sampai siang ini, saya tadi baru ke ke penyidik belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Bak dari keluarganya atau penasihat hukumnya, tidak ada,” ucap Anang kepada awak media.
Anang mengingatkan, Riza Chalid sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali. Tentu saja, bila tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik, Korps Adhyaksa akan melakukan langkah-langkah hukum berikutnya.
Termasuk menjadikan salah seorang pengusaha minyak kawakan itu sebagai DPO Kejagung. Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, langkah hukum itu akan dilakukan paling lama pekan depan.
”Kalau (red notice Riza Chalid) itu kami sedang proses, karena dilengkapi dulu data-data semuanya, termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu. Nanti setelah semua syarat-syarat itu kami lengkapi, kami ajukan ded notice sampai termasuk penetapan DPO,” imbuhnya.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kasus yang sempat ramai karena beredar informasi mengenai bensin oplosan itu terus berjalan.
Beberapa tersangka kini tinggal menunggu pelimpahan dari Kejagung untuk segera menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (korupsi). Para jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk mereka.
”Mungkin dalam waktu dekat akan segera dilimpah ke pengadilan,” pungkas Anang.