PR JABAR -Setelah ditunggu bertahun-tahun lamanya oleh masyarakat Kota Cirebon, para tersangka kasus dugaan korupsi gedung setda Kota Cirebon akhirnya ditetapkan Kejari Kota Cirebon, Rabu 27 Agustus 2025. Dua dari 6 tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 26 miliar ini adalah IW (58) dan BR (67).
Keduanya merupakan pejabat ASN kepala dinas (kadis) Aktif dan mantan pejabat yang kini sudah pensiun. IW mantan Kadis PUPR dan saat ini menjabat Kadispora Kota Cirebon, sementara BR mantan
Kadis PUPR Kota Cirebon yang kini sudah pensiun.
BR selaku Kepala Dinas PU Tahun 2017/Pengguna Anggaran), IW selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau Kepala Bidang Dinas PUTR Tahun 2018) dan saat ini menjabat sebagai Kadispora.
Sementara 4 tersangka lainnya, yaitu PH (59) selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya) dan FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya Tahun 2017-2018 sebagai Penyedia.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada saat pembangunan gedung setda Kota Cirebon (MULTIYEARS) tahun anggaran 2026, 2027 dan 2018 pada DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA CIREBON.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon diperoleh fakta fisik pekerjaan pembangunan telah dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Sehingga, berdasarkan hasil penghitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Politeknik Negeri Bandung terhadap fisik kualitas maupun kuantitas fisik bangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon tersebut diperoleh kesimpulan bahwa kualitas maupun kuantitas tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana kontrak yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.520.054.000,05 (Dua puluh enam miliar lima ratus dua puluh juta lima puluh empat ribu koma nol lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 Tanggal 6 Agustus 2025. oleh BPK RI.
Masing-masing Tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pase Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koro sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah da ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undan Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ay (1) ke-1 KUHP.***