-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Jabar: Kasus Dugaan Korupsi Dana Pramuka Bandung Belum P21

Kamis, 14 Agustus 2025 | Agustus 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-14T12:25:58Z

- BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung ke pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus yang menyeret Kadispora Kota Bandung Edy Marwoto itu.

"Masih dilakukan penyidikan. Para tersangka diperiksa sebagai saksi pada Rabu kemarin. Belum P21," ujarnya.

P21 adalah kode bahwa berkas perkara hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan

Uang yang diselewengkan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 6,5 miliar periode tahun 2017, 2018, dan 2020.

Dalam kasus tersebut, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Kadispora Kota Bandung Edy Marwoto, eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), Deni Nurhadiana selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, dan mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR).

Hingga saat ini, belum ada tersangka baru yang ditetapkan. "Tersangka masih empat. Sekitar belasan saksi (sudah diperiksa)," katanya.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, pada pengajuan proposal dana hibah 2017 dan 2018, tersangka YI diduga bersepakat dengan tersangka DR.

Kesepakatan itu terkait pengajuan anggaran biaya representatif bagi pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta honorarium untuk staf Kwarcab.

"Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung," tutur Agus, Jumat (13/6).

Di tahun yang sama, DNH telah menggunakan dana hibah untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak sesuai peruntukannya. Ia bahkan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Sedangkan EM pada 2020 saat masih menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung meloloskan representatif untuk para pengurus.

Pada tahun 2020, tersangka EM selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung diduga telah meloloskan biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta honorarium bagi staf Kwarcab.

"Selain itu tersangka EM juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban Fiktif," ucapnya.

Dia menyampaikan, negara mengalami kerugian 20 persen dari dana hibah senilai Rp 6,5 miliar.

Kini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung. Sedangkan YI tidak dilakukan penahanan lantaran tengah terlibat dalam perkara lain. (mcr27/jpnn)

×
Berita Terbaru Update