- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak segan menaikkan status hukum Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah. Pasalnya, kasus itu diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 40 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan peningkatan status hukum dilakukan jika penyidik telah merampungkan pengumpulan bukti terkait dugaan keterlibatan Ria Norsan dalam kasus tersebut.
“Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (26/8).
Asep mengakui, penyidik kini tengah berupaya keras mengumpulkan bukti dan informasi terkait peran Ria Norsan. Salah satunya melalui pemeriksaan terhadap Ria Norsan yang sudah dilakukan, pada Kamis (21/8).
“Nah, pemeriksaan-periksaan terhadap yang bersangkutan juga salah satu upaya kita untuk menggali informasi dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain memeriksa saksi, KPK juga mengirimkan tim penyidik untuk menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara guna mendalami peran Ria Norsan.
“Kami beberapa kali penyidik itu ke sana, kita berapa kali juga melakukan penggeledahan dan lain-lain,” tegas Asep.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK terus memeriksa sejumlah saksi. Pada hari ini, KPK memanggil pensiunan PNS, Hasanudin, sebagai saksi.
Disinyalir, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri atas dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci identitas para tersangka tersebut.