– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) pada salah satu bank BUMN. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8). Selain Elvizar, KPK juga memanggil Direktur BRI Life, Aris Hartanto, serta Budy Setiawan, karyawan swasta, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Hari ini, Rabu (27/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di Bank BUMN pada tahun 2020–2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Meski begitu, KPK belum mengungkap secara detail materi pemeriksaan terhadap ketiga pihak tersebut. Namun, Elvizar diketahui merupakan satu dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Selain Elvizar, KPK juga menjerat sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan salah satu Bank BUMN. Mereka di antaranya Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama; Indra Utoyo, mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi, dan Operasi yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk; Dedi Sunardi SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan; serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.