-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Tegaskan soal Ponsel Yaqut: Fokus pada Isi, Bukan Kepemilikan

Rabu, 20 Agustus 2025 | Agustus 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-21T04:05:37Z

PR JABAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa ponsel yang disita dari rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, merupakan bagian dari barang bukti elektronik hasil penggeledahan. Pihak KPK menyatakan bahwa kepemilikan perangkat tersebut bukanlah hal utama, melainkan isi yang tersimpan di dalamnya.

Ponsel Disita saat Penggeledahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ponsel tersebut diamankan dari rumah Yaqut di kawasan Jakarta Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025. Meskipun pihak kuasa hukum Yaqut membantah bahwa perangkat itu milik pribadi kliennya, penyidik tetap menekankan pentingnya data yang ada di dalamnya.

Menurut Budi, saat ini ponsel itu sedang dianalisis melalui forensik digital. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan pertanyaan ketika Yaqut kembali dipanggil dalam pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Bantahan dari Kuasa Hukum Yaqut

Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, sebelumnya menegaskan bahwa ponsel yang disita penyidik bukanlah milik kliennya. Meski begitu, ia menyatakan Yaqut tetap kooperatif dan menghargai seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Beliau mendukung langkah KPK agar perkara ini bisa menjadi terang, termasuk penggeledahan dan penyitaan,” ujar Melissa.

Kasus Kuota Haji 2023–2024

Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama resmi naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun akibat dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Arab Saudi pada 2023.

Tambahan kuota tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, pembagian itu diduga melanggar aturan komposisi kuota yang seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Penyimpangan ini membuat sebagian dana haji justru beralih ke biro travel swasta.

Selain itu, KPK menemukan adanya setoran dari pihak travel ke sejumlah oknum pejabat Kemenag dengan nilai antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41 juta hingga Rp113 juta jika dikonversi ke rupiah.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Penyidik KPK memastikan akan terus menelusuri isi ponsel yang disita serta melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Yaqut. Analisis data elektronik tersebut diharapkan dapat membuka fakta baru dan memperkuat pembuktian perkara.

×
Berita Terbaru Update