Seorang siswa SMP di Deli Serdang tewas dibunuh lima temannya. Para pelaku yang masih berusia remaja itu bahkan nekat merekayasa kematian korban.
Adapun korban yang merupakan seorang siswa SMP itu bernama Muhammad Ilham (13). Ia ditemukan tewas di pinggir Jalan Kebun Sayur, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 13 April 2025 lalu.
Sebelum jasadnya ditemukan, korban yang tinggal di Jalan Ampera, Kecamatan Lubuk Pakam sempat dilaporkan hilang sejak 12 April 2025. Warga pun sempat mengira korban meninggal karena kecelakaan tunggal lantaran sepeda motornya ditemukan di dekat jasad.
Lantas bagaimana kronologi siswa SMP di Deli Serdang dibunuh 5 temannya? Simak penjelasannya.
Kronologi Siswa SMP di Deli Serdang Dibunuh 5 Teman
Melansir TribunMedan.com, seorang siswa SMP bernama Muhammad Ilham tewas dibunuh lima temannya. Namun, polisi baru membekuk empat dari lima tersangka.
Keempat tersangka yang telah ditangkap sepuluh hari lalu itu berinisial DB (15), AS (18), DRH (15), dan MH (20) yang merupakan warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam. Sementara itu, seorang tersangka lainnya berinisial A masih dalam pengejaran.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, mengatakan motif pembunuhan ini adalah sakit hati. Pelaku bahkan sempat merekayasa kematian korban seolah-oleh tewas karena kecelakaan tunggal.
"Motifnya adalah tersangka DB sakit hati terhadap korban karena mengejek orang tuanya. Kasusnya sempat direkayasa sebagai kasus kecelakaan," ujar Hendria.
Berdasarkan kronologi kejadian, kasus ini berawal ketika tersangka berinisial DB sakit hati meminta DRH untuk memantau kegiatan korban. Pada 12 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, DB mengadu kepada AS untuk menyelesaikan masalahnya.
Mereka akhirnya berencana berkumpul di Jalan Kebun Sayur Gang Pelak, Desa Sekip, sekitar pukul 22.00. AS kemudian mengajak MH dan A (buron) untuk bergabung. Sekitar pukul 23.00, korban melintas di Jalan Kebun Sayur dan langsung dikejar oleh para pelaku.
"Kemudian, salah seorang tersangka memegang kedua tangan korban dan bertanya, 'Kau yang namanya Ilham?'. Begitu dijawab 'iya dan kenapa rupanya?', salah satu tersangka langsung memukul wajah dan dada korban sekuat tenaga hingga korban terjatuh. Tersangka lainnya menutup mulut korban," kata Risqi.
Saat korban lemas, MH memeluk dari belakang dan menyeret korban ke semak-semak. A menyembunyikan sepeda motor korban, sementara DRH, AS, dan DB mengikuti dari belakang.
Di dalam semak-semak, MH nekat mendorong korban hingga terjatuh. Mengetahui korban masih hidup, MH meminta samurai kepada AS dan membacokkan ke kepala korban dua kali.
Tak berhenti sampai di situ, samurai itu lalu diserahkan kepada AS, yang kemudian dipakai untuk membacok leher korban dua kali. Alih-alih berhenti, pelaku lainnya yakni DB memukul wajah korban dan mematahkan tangan kirinya dengan kaki dan tangan.
A juga datang membawa sebongkah batu koral dan menghantamkan ke perut korban. Para tersangka membawa korban ke sumur dan memandikan korban agar tidak ada darah yang tersisa di pakaian maupun lokasi kejadian. DRH membersihkan tempat kejadian, sementara MH memandikan korban.
Tak berhenti sampai di situ, mereka juga nekat merekayasa kematian korban seolah-olah tewas karena kecelakaan tunggal. Mereka bahkan mengendarai motor korban dengan kecepatan tinggi ke arah parit sehingga menabrak tembok dan jatuh ke parit.
"MH-lah yang memberikan ide untuk merekayasa kejadian tersebut menjadi kecelakaan lalu lintas. Setelah semua sepakat, tersangka A membawa korban ke parit di sudut tembok tukang las kilang padi. MH kemudian mengendarai sepeda motor korban dengan kecepatan tinggi ke arah parit, lalu melompat sehingga motor itu menabrak tembok dan jatuh ke dalam parit," jelas Risqi dilansir Tribunnews.com.
Para tersangka baru meninggalkan tempat kejadian pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Keesokan harinya, orang tua korban menemukan jasadnya setelah mencari semalaman.
Awalnya, warga mengira korban meninggal karena kecelakaan tunggal lantaran sepeda motor ditemukan di dekat jasad. Namun, polisi menemukan kejanggalan yakni tak ada bekas kecelakaan dan tubuh korban penuh luka saat olah TKP.
Butuh waktu dua bulan bagi polisi untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan mengungkap bahwa korban dibunuh oleh lima orang temannya sendiri. Akibat perbuatan itu, pelaku pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 80 ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Demikianlah kronologi siswa SMP di Deli Serdang dibunuh 5 temannya. (*)