-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KY Pastikan Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Adili Eks Mendag Tom Lembong

Selasa, 05 Agustus 2025 | Agustus 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-06T03:00:35Z

- Komisi Yudisial (KY) memastikan akan mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal ini setelah KY menerima aduan dari tim kuasa hukum Tom Lembong, pada Senin (4/8). Laporan tersebut diajukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang sebelumnya divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan KY telah mengawal proses persidangan kasus ini melalui pemantauan karena dinilai menarik perhatian publik.

Ia menegaskan, KY akan menindaklanjuti laporan yang masuk secara profesional sesuai dengan kewenangannya.

“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan,” ujar Mukti.

Mukti juga menyebutkan, KY tak menutup kemungkinan memeriksa langsung majelis hakim yang memutus perkara tersebut, guna menggali informasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran etik.

KY berkomitmen untuk menegakkan integritas lembaga peradilan dan memastikan keadilan ditegakkan. Jika ditemukan pelanggaran, KY tidak akan ragu merekomendasikan sanksi etik kepada hakim yang bersangkutan.

“Pemeriksaan terhadap majelis hakim sangat mungkin dilakukan jika diperlukan dalam proses klarifikasi dan penelusuran,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update