
-Penangkapan lima pemain judi online (judol) di Bantul, Jogjakarta menuai sorotan tajam dari publik. Bukan hanya netizen, akademisi hingga selebritas turut mempertanyakan kenapa bandarnya tak ikut diseret?
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mendesak agar polisi turut menangkap para bandar judi online , bukan hanya para pemain. Pemberantasan judi online sudah sama mendesaknya dengan pemberantasan korupsi.
"Kalau Presiden Prabowo itu punya asta cita, salah satunya memburu koruptor sampai ke Antartika karena bagian dari penegakan hukum, anti korupsi begitu," ujar Adib kepada , Senin (4/8).
"Harusnya memburu bandar judi ini menjadi urgensi yang sangat mendesak juga. Dan ini harus diterjemahkan menjadi skala prioritas utama bagi penegakkan hukum, terutama institusi kepolisian," tegas dia.
Adib menyoroti bahwa dampak judi online sangat besar, terutama pada masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah. Dia menyebut perputaran uang dalam bisnis ilegal ini mencapai triliunan rupiah.
"Sudah diperkuatkan dengan data-data negara-negara yang terpapar judi itu, Indonesia salah satu terbesar. Maka dari itu saya katakan, skala prioritas negara ini bukan hanya pengusutan korupsi, tapi judi ini luar biasa," tegas Adib.
Asumsi Masyarakat Ada yang Membekingi Judol Tidak Bisa Disalahkan
Adib mengingatkan, jika aparat tak serius menindak judi online , masyarakat bisa berpikir liar. Apalagi, kecurigaan masyarakat telah terbukti dengan adanya sejumlah tersangka yang ditetapkan berasal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), yang ikut membekingi situs Judi Online.
Menurut dia, ketidaktegasan ini bisa merusak citra Polri secara permanen. Apalagi teknologi pemblokiran situs seharusnya bukan hal sulit bagi negara sebesar Indonesia.
"Selanjutnya masyarakat berasumsi lagi, Oh ini karena dibackup oleh oknum-oknum yang ada di institusi negara, terutama polisi. Ya wajar masyarakat berasumsi seperti itu karena penindakkannya memang masyarakat melihat tebang pilih begitu," terang Adib.
Adib menyarankan agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberdayakan personel yang memiliki rekam jejak baik dan berintegritas. Di antaranya para eks pegawai KPK. Jika hal ini tidak segera dilakukan, asumsi publik yang liar bisa menjadi kebenaran sosial.
"Kapolri itu kan punya tim yang dulu dari KPK itu, ada Novel Baswedan CS. Kasih ke mereka tuh. Orang-orang yang masih punya integritas tinggi. Memburu mafia tanah, memburu koruptor, memburu bandar judi online ," tutur Adib.
Kunto Aji Ikut Bersikap: Yang Dirugikan Bandar, Yang Lapor Siapa?
Sorotan terhadap penindakan judi online juga datang dari kalangan artis. Penyanyi Kunto Aji menyampaikan sindiran lewat akun Threads miliknya.
“Cuma nanya, ini kan yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?” tulis Kunto Aji, dikutip Senin (4/8).
Komentar tersebut mendapat banyak dukungan dari netizen yang mempertanyakan logika hukum dalam kasus ini.
“Kalau dilihat mereka bermain judol dan mengelabui sistem judol. Ya yang mana bandar judolnya yang lebih salah secara hukum. Harusnya yang ditangkap bandarnya, bukan pemainnya,” tulis akun @ariefs*****.
“Ini semacam polisi menangkap pengedar narkoba palsu,” sindir @susanto*****.
Meski begitu, Kunto Aji tetap mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda bermain judi online . “Stop main judi aja sih kalau kataku, uang panas juga hasilnya,” ujar dia.
Kronologi Penggerebekan Komplotan Pemain Judi Online Yang Rugikan Bandar di Bantul Jogja
Dikutip dari Radar Jogja (Group), Polda Daerah Istimewa Jogjakarta meringkus lima pelaku judi online yang sedang mengoperasikan kejahatannya di sebuah rumah kontrakan di daerah Banguntapan, Bantul, Kamis (31/7). Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat pada Kamis (10/7).
Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DI Jogjakarta pun langsung melakukan penelusuran. Petugas kemudian melacak lokasi pelaku hingga mengerucut di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan. Di sana, lima pelaku langsung dibekuk.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa lima unit handphone , empat komputer, satu plastik berisi SIM card bekas, dan bukti cetak dari aktivitas perjudian. Kelima tersangka adalah RDS, 32; EN, 31; DA, 22; NF, 25; dan PA 24. RDS disebut sebagai otak utama dan penyedia sarana serta modal.
"RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain," jelas Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DI Jogjakarta AKBP Slamet Riyanto.
Produksi 40 Akun Judi Per Hari
Setiap komputer digunakan untuk membuat 10 akun per hari. Dengan empat komputer, mereka mampu menghasilkan 40 akun baru setiap harinya.
"Modusnya seperti itu, dia cari promosinya," tambah Slamet.
Tak hanya akun, puluhan hingga ratusan nomor baru digunakan tanpa identitas untuk mengelabui sistem IP address . “Kalau untung dia withdraw, kalau kalah buka akun baru,” tambah Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra dari Subdit V Ditreskrimsus.
Gaji dan Omzet Fantastis
Kelompok ini disebut sudah beroperasi lebih dari satu tahun. Omzet mereka mencapai Rp 50 juta per bulan, sementara para pemain digaji Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu.
Kelima pelaku kini dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.