-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maling Masuk Rumah Tetangga di Bandung, Tusuk Korban 13 Kali

Jumat, 15 Agustus 2025 | Agustus 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-14T20:10:58Z

, BANDUNG - Sebuah rumah di Jalan Kopo Cirangrang, Gang Masjid, Kelurahan Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, menjadi sasaran pencurian pada Jumat (8/8/2025).

Pelaku ternyata seorang pria berinisial GLN yang merupakan tetangga dari pemilik rumah korban.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku yang terhimpit ekonomi nekat mencuri rumah tetangganya.

Adapun korban yakni, Desi Indrajati (55) tewas di tempat setelah ditusuk belasan kali oleh GLN.

Kronologi kejadiannya, pukul 08.30 WIB, tersangka memasuki kediaman korban melalui atap plafon.

Tidak lama, plafon tersebut jebol dan pelaku jatuh tepat di atas tubuh korban yang sedang tidur.

"Pada saat itu korban langsung terbangun karena tersangka panik melihat korban terbangun langsung melakukan penendangan kepada korban," kata Budi dalam ekspose kasus pembunuhan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (14/8/2025).

Tersangka yang panik kemudian menendang dan menusuk korban sebanyak 13 kali. Senjata pisau yang dipakai pelaku diambil dari rumah korban.

Setelah melihat korban sudah tidak bernyawa, GLN lantas melanjutkan aksinya dengan mengambil sejumlah barang berharga, seperti motor, handphone, dan uang tunai sebesar Rp900 ribu.

"Kemudian setelah kejadian tersebut, Polsek Babakan Ciparay dan tim penyidik mencari pelaku dan mendapatkan informasi pelaku berada di Garut," ujarnya.

"Tim melakukan penangkapan di wilayah Garut dan melakukan penyisiran terhadap barang bukti dan seluruh alat bukti," sambungnya.

Budi mengungkapkan, motif pelaku melakukan pencurian yakni murni faktor ekonomi.

"Pelaku mengetahui korban tinggal sendirian, karena motif ekonomi tadinya hanya mengambil barang atau mencuri barang, tetapi karena jatuh plafon dan panik melihat korban bangun, akhirnya melakukan tindakan pidana kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun. (mcr27/jpnn)

×
Berita Terbaru Update