-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

NASIB Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba,Kini Ngaku Tak Sedih: Jalani Saja Prosesnya

Senin, 04 Agustus 2025 | Agustus 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-05T02:20:15Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut musisi Fariz RM 6 tahun penjara kasus dugaan kepemilikan narkoba.

Tuntutan terhadap Fariz RM dibacakan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

"Setelah melalui pertimbangan, kami Jaksa Penuntut Umum memutuskan, meminta majelis hakim menetapkan terdakwa Fariz Roestam Moenaf dinyatakan bersalah, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis satu bukan tanaman," kata JPU, Senin (4/8/2025) petang.

"Menuntut hakim memutuskan perkara terdakwa Fariz Roestam Moenaf dengan enam tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan, dan ketiga membayar biaya denda Rp 800 juta, jika tidak bisa dibayarkan diganti kurungan penjara selama satu tahun," jelas JPU.

Fariz RM dituntut enam tahun kurungan penjara, setelah JPU melakukan pertimbangan, baik yang memberatkan atau pun meringankan.

"Pertimbangan memberatkan pertama, terdakwa melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika, kedua terdakwa sudah pernah dihukum," ujar JPU.

"Hal yang meringankan terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan," ucap JPU.

Diberitakan sebelumnya, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

Fariz RM sudah menjalani sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan Pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.

Tidak Sedih

Fariz RM menerima tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan lapang dada.

Tak ada raut wajah sedih dan marah, ketika Fariz RM mendengar langsung JPU membacakan tuntutannya, yang meminta hakim memberikan hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 800 juta.

Usai sidang, Fariz RM tidak mau meluapkan amarahnya.

Ia akan mengikuti proses persidangan dengan baik sesuai tahapan agendanya.

"Gak apa-apa (dituntut 6 tahun penjara), kita ikutin aja dalam persidangannya, kan masuk proses, jadi hormati saja," kata Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

"Jadi jalani aja persidangannya dan ikuti prosesnya," tambahnya.

Pelantun 'Barcelona' dan 'Sakura' itu menilai, JPU membuat tuntutan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.

Penasehat hukumnya pun mengambil langkah sesuai proses yang ada.

"Kan pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan kan gitu, jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," ucap Fariz RM.

Dalam tuntutan JPU, Fariz RM dijerat dengan Pasal pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

JPU membacakan tuntutan kepada Fariz RM, yang menuntut Hakim memberikan hukuman kepada terdakwa, dengan hukuman enam tahun penjara.

"Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ucap JPU.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tambahnya.

"Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," lanjutnya

(*/)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

×
Berita Terbaru Update