
PIKIRAN RAKYAT- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Langkah ini disebut sebagai bagian dari proses evaluasi berkala yang dilakukan tim penyelidik untuk menilai perkembangan penanganan perkara.
Ekspose merupakan forum internal penting yang secara rutin dilakukan, termasuk dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum menyebut berapa kali telah dilakukan gelar perkara.
“Ekspose itu kan secara berkala dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim. Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 4 Agustus 2025.
Apakah ekspose terbaru menjadi indikasi kasus kuota haji akan segera naik ke tahap penyidikan, KPK belum memberikan kepastian. Akan tetapi, Budi menekankan bahwa proses evaluasi masih terus berjalan.
“Ada (ekspose) kita lakukan beberapa kali,” ujar Budi.
KPK Bakal Panggil Yaqut Cholil Qoumas
KPK membuka peluang meminta keterangan dari mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota hajitahun 2024. Pemanggilan Yaqut yang menjabat Menag pada periode 2020 hingga 2024 bergantung pada kebutuhan penyelidik.
“Nanti kita lihat kebutuhan dari penyelidik. Pihak-pihak mana saja yang akan didalami tentu KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang memang dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang perkara ini,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 25 Juni 2025.
Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan pendakwah kondang, Ustaz Khalid Basalamah. Keterangan dari Khalid Basalamah sangat bermanfaat untuk tim penyelidik.
“Jadi setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai dari konstruksi perkara ini,” tutur Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, Khalid Basalamah sangat kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi yang dibutuhkan oleh tim.
“Sehingga ini tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini,” katanya.***