, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/8/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan satu koper dan dibawa ke mobil berwarna hitam.
Tim KPK membawa koper ke dalam Ruangan Subdit III Ditkrimsus Polda Sultra, Jalan Haluoleo, Kota Kendari.
Setelah mengamankan koper tersebut, beberapa Tim KPK terlihat mondar-mandir.
Mereka beberapa kali terlihat keluar dari salah satu ruangan yang menjadi lokasi pemeriksaan saksi.
Sesekali mereka nampak berbincang-bincang di depan Ruangan Subdit III Ditkrimsus Polda Sultra.
Salah satu petugas KPK yang didekati enggan berkomentar terkait dengan OTT yang mereka lakukan.
Identitas 2 Pejabat yang Ditangkap
Dua pejabat yang ditangkap dalam OTT itu bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Koltim.
Mereka berinisial AG sebagai Kepala Bidang Bina Marga dan HI yang menjabat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kolaka Timur.
Keduanya ditangkap di Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta.
KPK meringkus kedua pejabat Kolaka Timur ini, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 07.00 Wita.
Setelah ditangkap, penyidik KPK menggiring AG dan HI ke Polda Sultra di Jalan Haluoelo, Kota Kendari, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya saat ini ada kegiatan pemeriksaan dari KPK terkait OTT Kolaka Timur, di Ruangan Tipidkor,” ujar Kepala Subdirektorat 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sultra Kompol Niko Darutama.
Pihaknya hanya memfasilitasi tempat dan ruangan kepada penyidik KPK untuk melakukan sejumlah pemeriksaan.
“Jadi yang jelas tidak ada Bupati Koltim di Polda Sultra dan terkait berapa yang diperiksa dan barang bukti apa saja yang diamankan, nanti KPK sendiri yang sampaikan,” ujarnya.
Sejumlah Saksi Diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan OTT kasus Kolaka Timur.
Kata Budi, mereka diperiksa sekaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan/peningkatan kualitas rumah sakit.
"Dugaan suap proyek pembangunan/peningkatan kualitas rumah sakit, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)" ujar Budi.
Budi mengatakan dari kegiatan ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang.
"Sampai dengan saat ini, yang di Sultra diamankan 4 orang. Di Jakarta 3 orang. Di Sulawesi Selatan sedang proses 1 orang," ujarnya.
Kasus yang menjadi sasaran OTT berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur menggunakan DAK tahun anggaran berjalan senilai sekitar Rp170 miliar. KPK menduga terjadi praktik suap dalam pengelolaan dan distribusi dana tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul KPK Amankan 1 Koper Terkait OTT Kasus Kolaka Timur Sulawesi Tenggara di Polda Sultra