-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengacara: Tuntutan 6 Tahun Tak Adil untuk Fariz RM, Dia Pengguna Bukan Pengedar Narkotika

Selasa, 05 Agustus 2025 | Agustus 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-06T02:45:32Z

, Jakarta - Tim kuasa hukum musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM menilai tuntutan enam tahun penjara dari jaksa penuntut umum dalam kasus narkotika tidak mencerminkan keadilan bagi seorang pengguna. Menurut pengacara Fariz, Deolipa Yumara, jaksa seharusnya melihat posisi kliennya sebagai korban kecanduan, bukan pengedar narkotika.

“Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara, tapi dia adalah pengguna, tampaknya dituntut sebagai pengedar juga,” kata Deolipa saat ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.

Jaksa sebelumnya mendakwa pelantun tembang Sakura itu dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika . Dalam tuntutannya, jaksa menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan, dengan hanya menyisakan Pasal 112 dan 111.

Deolipa mengklaim pendekatan hukum seperti itu mengabaikan fakta bahwa Fariz adalah pengguna narkoba yang seharusnya direhabilitasi. Ia mengatakan seluruh proses persidangan telah menunjukkan posisi Fariz sebagai korban ketergantungan narkotika.

“Yang paling penting kan fakta-fakta di persidangan sama-sama sudah kita ketahui bahwasanya seorang Fariz RM adalah pengguna,” ujar dia. “Bahkan dia cenderung adalah korban dari narkotika.”

Menurut dia, tuntutan jaksa justru berpotensi menghancurkan masa depan pecandu narkotika seperti Fariz. Apabila hakim memutus sesuai tuntutan jaksa, lanjut dia, maka posisi Fariz akan habis, "Bukan diselamatkan, tapi malah jatuh ketimpa tangga, ketimpa ember, bahkan kepala gagang."

Ia menegaskan bahwa pengguna tidak seharusnya dijatuhi hukuman penjara. Menyesali tuntutan jaksa, Deolipa mengklaim hal tersebut tidak akan membuat jera para pengguna lantaran kecanduan. Maka, ia menyebut, seharusnya Fariz RM direhabilitasi. "Harus rehabilitasi, bukan dihukum,” katanya.

Pihaknya juga menyayangkan jaksa tidak menggunakan kewenangannya untuk menuntut rehabilitasi atau bahkan menuntut lepas. Ia mengatakan, sebenarnya ada posisi jaksa bisa menuntut lepas juga atau menuntut rehabilitasi. Namun, hal tersebut tidak diindahkan jaksa dan tetap mengikuti prosedur hukum konvensional.

Dalam waktu dekat, kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dan mengajukan permohonan abolisi atau amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. “Masa koruptor saja diabolisi dan diamnesti? Kami juga minta supaya seorang Fariz RM diabolisikan,” ujar dia.

Fariz RM ditangkap di Bandung bersama sopirnya, Andres Deny Kristyawan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Fariz didakwa dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU Narkotika jo Pasal 55 KUHP. Ini merupakan kali keempat Fariz terseret kasus narkoba setelah sebelumnya ditangkap pada 2008, 2014, dan 2018.

×
Berita Terbaru Update