
- JAKARTA – Belakangan ini hingga beberapa hari ke depan merupakan masa bagi instansi pusat dan daerah untuk mengusulkan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu .
Namun, ada masalah krusial yang berpotensi membuat honorer menangis lagi.
Diketahui, pasca-pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 2 muncul masalah yang terungkap, yakni ada beberapa pelamar yang kecewa berat lantaran kode yang diterima tidak sesuai fakta.
Misal, merasa sudah puluhan tahun mengabdi sebagai honorer, tetapi mendapat kode R4, sebagai kode bagi honorer non-database BKN tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi PPPK 2024.Fakta tersebut pernah diungkap Redissa, seorang guru honorer yang smapai menangis saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (14/7).
Redissa merupakan pengurus Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Provinsi Bengkulu, yang keseharian mengajar di SMKN 4 Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
Saat itu, Redissa sembari menangis menyampaikan bahwa banyak honorer sudah mengabdi lebih dari 2 tahun yang mestinya masuk database BKN, tetapi dalam pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 malah mendapat kode R4.
"Kami yang mengabdi tujuh tahun, bahkan ada yang 11 tahun, malah dimasukkan R4 karena SK kami bukan ditandatangani gubernur," kata Redissa dalam RDPU Komisi X DPR RI dengan PB PGRI dan IPN di Jakarta, Senin (14/7).Di sebuah grup WA para honorer peserta seleksi PPPK 2024, muncul juga keluhan, yakni merasa sebagai honorer database BKN yang mestinya mendapat kode R3, tetapi dalam pengumuman mendapat kode R4.
Diketahui, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, secara terperinci menyebutkan kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
SE MenPANRB tertanggal 8 Agustus 2025 itu juga menyebutkan ada 3 kategori pelamar yang masuk prioritas untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pada surat MenPANRB tersebut, dinyatakan bahwa kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas:1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;
2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.Adapun rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:
1. Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja;
2. Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus;
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Nah, jika masalah akurasi pengkodean saat pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 2 tidak divalidasi ulang, maka ada potensi masalahh pada pengusulan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Jika tidak ada validasi ulang, maka honorer yang merasa R3, tetapi berkode R4 saat pengumuman kelulusan PPPK tahap 2, berpotensi tergeser namanya ke prioritas kedua (non-ASN non-database BKN) dalam pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Begitu pun, honorer yang sudah lama mengabdi sebagaimana diungkapkan Radissa, menjadi tidak masuk prioritas pertama pada pengusulan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
SE MenPANRB tertanggal 8 Agustus 2025 sudah mengatur bahwa “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui layanan elektronik BKN.”
SPTJM dari PPK itu sebenarnya menjadi “kata kunci”, bahwa data honorer yang diusulkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai fakta. Bukan data yang dimanipulasi.
Namun, semua tergantung dari PPK, apakah mau melakukan verifikasi dan validasi (verval) data honorer sebelum mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu.
Jika tidak, maka ada potensi Redissa dan kawan-kawannya menangis lagi. (sam/jpnn)