Salah satu instruksi tegas dalam maklumat tersebut adalah pelaksanaan tindakan tegas dan terukur terhadap kelompok geng motor yang melakukan tindak kejahatan.
Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Sartono, menegaskan, Polrestabes Bandung telah menjalankan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Jawa Barat pada 31 Juli 2025 dengan Nomor 3/VII/2025.
Dalam maklumat tersebut, Kapolda Jabar kata Budi mengimbau kepada keluarga dan pihak sekolah untuk berperan aktif. Khususnya dalam mencegah anak-anak atau siswa terlibat dalam geng motor.
"Kami mengimbau orangtua agar memberikan arahan kepada anak-anak. Sesuai dengan imbauan jam malam, seluruh jajaran Polrestabes Bandung akan melakukan operasi untuk mengingatkan warga, terutama anak-anak yang masih berada di luar pada jam malam agar segera kembali ke rumah," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin 4 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Kapolda Jawa Barat juga menginstruksikan penerapan kembali jam malam di seluruh wilayah hukum Polda Jabar. Langkah ini untuk mengurangi potensi kejahatan yang dilakukan oleh geng motor serta mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bandung.
"Polrestabes Bandung telah melaksanakan kegiatan ini dalam beberapa hari terakhir, khususnya malam hari. Kami juga telah melakukan penindakan terhadap aksi geng motor yang meresahkan masyarakat," ucapnya.
Polisi juga akan mengambil tindakan tegas terhadap geng motor yang beroperasi di Kota Bandung. Sekolah juga diminta melapor jika ada siswa yang terlibat.***