-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Asahan Amankan 33 Kilogram Sabu Dengan Kode Janda Kembang,Dibawa Dari Malaysia

Selasa, 05 Agustus 2025 | Agustus 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-06T02:35:29Z

, KISARAN - Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 33 kilogram sabu bersama enam orang tersangka jaringan Internasional Malaysia - Indonesia, Senin (28/7/2025) di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

HS (37), KP alias K (37) dua warga Teluk Nibung, Tanjungbalai, bertugas sebagai menjemput sabu-sabu dari perbatasan Malaysia - Indonesia, CA (23), KS (20) dua warga Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, bertugas sebagai kurir yang mengantarkan narkotika kepada pembeli di Tebingtinggi.

M (39) warga Desa Jeulikat, Kecamatan Bilang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan TKLH (24) warga Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, Kota Medan berperan menerima sabu dari CA dan KS yang menunggu di Tebingtinggi.

"Berawal dari penungkapan kasus tiga orang tersangka, HS, CA dan KS diamankan di Jalinsum Batubara. Masing-masing membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram yang disembunyikan di dalam dua buah tas," ujar Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, Senin (4/8/2025).

Lanjutnya, ketiganya beriringan hendak membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Tebingtinggi untuk mengantarkan ke pemesan.

"Mendapatkan informasi tersebut, kami memancing si pembeli yang ada di Tebingtinggi. Kemudian didapati tersangka M di sebuah hotel di Kota Tebingtinggi. Kemudian kami kembangkan lagi, dan mengamankan TKLH," ujarnya.

Jelas Kapolres, tersangka M memesan sabu-sabu tersebut kepada CA, HS, dan KS dengan kode teh tarik 8 gelas, yang berarti memiliki arti sabu-sabu delapan kilogram.

"Sedangkan. TKLH kami amankan di sebuah rumah makan cepat saji di Jalan AH Nasution Medan, dengan kode beli Janda Kembang 25 dengan arti narkotika sabu-sabu 25 kilogram," ujarnya.

Menurutnya, pemesanan tersebut sesuai dengan pesanan yang diminta oleh para tersangka, dan kembali melakukan pengembangan.

"Terakhir, Jumat 1 Agustus 2025 kemarin, kami mengamankan KP alias K yang berperan sebagai kurir yang menjemput narkotika jenis sabu-sabu ini dari Malaysia bersama HS," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Keenamnya terancam pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati. Dan setelah berhasilnya ini diamankan, maka dengan sebanyak 33 ribu jiwa terselamatkan dari narkoba," pungkasnya.

(cr2/www.).

×
Berita Terbaru Update