
- Viral video rombongan motor gede (moge) terancam denda mencapai Rp 50 juta.
Kesalahan atau pelanggaran lalu lintas yang mereka perbuat sangat jelas terlihat.
Video itu diunggah akun Instagram @depokfeed, (3/8/25).
Tampak para pengendara moge melaju di jalur Transjakarta dengan leluasa, bahkan beberapa di antaranya melaju kencang hingga dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
Terkait video tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan tilang berlaku bagi semua jenis kendaraan apabila melakukan pelanggaran.
"Semua sama (bisa ditilang) jika melanggar, mau motor besar ataupun kecil," ucap Komarudin, dikutip dari Kompas.com, (3/8/25).
Komarudin memastikan pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut apabila Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tidak sesuai.
"Kalau nanti NRKB tidak sesuai kami cari, kalau sesuai pasti sudah ada di ETLE," kata Komarudin.
Perlu diingat jalur bus Transjakarta dibuat khusus dan tidak diperkenankan bagi kendaraan lain untuk melintasinya.
Tujuannya agar transportasi umum tersebut bisa melaju lancar tanpa hambatan karena adanya kendaraan lain di jalurnya.
Tak hanya kendaraan pribadi, menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI, serta mobil kedutaan besar pun dilarang memasuki jalur bus Transjakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.
Larangan melintas di jalur bus Transjakarta bagi kendaraan lain sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya Pasal 90 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda dengan besaran Rp 500.000.
Selain itu, apabila merujuk pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007disebutkan kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur Transjakarta.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway."
Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.