PESAWARAN INSIDE — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil membekuk seorang pelaku pencurian telepon genggam milik seorang mahasiswi dalam sebuah acara hajatan di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Pelaku berinisial AJ (26) diringkus pada Selasa (5/8/2025) di kediamannya di Dusun IX, Tanjung Rejo II, usai penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian.
Insiden pencurian terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah bertugas sebagai panitia penerima tamu dalam acara pernikahan, meninggalkan ponselnya di atas meja hidangan.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, membenarkan penangkapan pelaku. "Tersangka kami amankan bersama barang bukti. Ia mengaku mengambil ponsel korban yang tertinggal di meja saat acara berlangsung," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim, Ipda Junian Anes Arsyad, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A55 5G warna awesome iceblue beserta kotaknya, yang sesuai dengan IMEI milik korban.
Kini, pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, atau Pasal 480 KUHP jika terbukti sebagai penadah barang curian. “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan,” pungkas AKP Budi Howo.***