
AMERIKA Serikat akan meluncurkan skema percontohan yang mengharuskan wisatawan dan pemohon visa bisnis membayar jaminan hingga $15.000 atau sekitar Rp 245 juta untuk masuk ke negara tersebut. Aturan ini rencananya diterapkan bagi orang dari negara-negara dengan tingkat overstay visa yang tinggi. Rencana visa ini terungkap setelah pilihan desain interior Gedung Putih yang diusulkan Trump menjadi sorotan.
Selama masa uji coba selama setahun ini, pemohon visa bisnis dan turis yang berasal dari negara-negara tertentu perlu membayar jaminan sebesar $10.000 atau Rp 163 juta per orang dewasa dan $5.000 atau sekitar Rp 82 juta untuk anak. Deposit ini akan dikembalikan di akhir perjalanan, asalkan persyaratan visa terpenuhi.
Wisatawan yang berasal dari negara-negara dengan data penyaringan dan verifikasi yang dianggap tidak memadai juga mungkin akan terdampak, sebagaimana dirinci dalam pemberitahuan yang dipublikasikan di situs web Federal Register pada Senin, 4 Agustus 2025.
Menyasar Warga Negara dengan Overstay Tinggi
Dalam publikasi yang dikutip Mirror.co.uk , disebutkan bahwa warga negara asing yang mengajukan visa sebagai pengunjung sementara untuk bisnis atau liburan dan merupakan warga negara dari negara-negara yang diidentifikasi oleh departemen memiliki tingkat overstay visa yang tinggi, dapat menjadi subjek program percontohan ini.
Negara-negara spesifik yang warga negaranya akan menjadi subjek program percontohan ini akan diumumkan ketika program ini diimplementasikan. Peraturan ini tidak berlaku bagi wisatawan yang berasal dari negara-negara yang berpartisipasi dalam Program Bebas Visa.
Menurut pengumuman tersebut, program percontohan ini akan dimulai dalam waktu 15 hari setelah publikasi resminya. Skema percontohan obligasi visa enam bulan yang serupa siap diluncurkan pada 2020, pada masa akhir jabatan Presiden Donald Trump, tetapi pandemi COVID-19 dan penurunan perjalanan internasional yang terjadi membuatnya tidak pernah terlaksana, ungkap pengumuman tersebut.
"Departemen tidak menerapkan program percontohan tersebut dan akibatnya tidak memberikan data apa pun tentang kelayakan implementasi penuh," bunyi pernyataan tersebut.
Banyak negara yang menjadi sasaran larangan perjalanan Trump juga memiliki tingkat overstay visa yang tinggi, termasuk Chad, Eritrea, Haiti, Myanmar, dan Yaman. Sejumlah negara di Afrika, termasuk Burundi, Djibouti, dan Togo, juga memiliki tingkat overstay yang tinggi, menurut data Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS dari tahun fiskal 2023.
Selain biaya tersebut, wisatawan juga diharuskan melakukan perjalanan melalui bandara-bandara tertentu di AS, yang belum diumumkan, menurut USA Today .
Baca Juga: 10 Negara dengan Waktu Pemrosesan Visa Schengen Tercepat Baca Juga: Amerika Serikat Dilaporkan akan Batasi Pengunjung dari 43 Negara Baca Juga: 4 Kesalahan yang Bikin Aplikasi Visa Ditolak, Format Foto Pun Bisa jadi Masalah