Kabupaten Bandung terbukti bebas penyakit Frambusia yang merupakan satu penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Treponema Pallidum Pertenue. Bupati Kang DS (Dadang Supriatna) pun terima sertifikat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes RI.
Sertifikat Bebas Frambusia diserahkan secara daring oleh Wakil Menteri Kesehatan RI kepada Bupati Kang DS Rabu 20 Agustus 2025. Sertifikat Kemenkes RI ini merupakan capaian penting di bidang kesehatan masyarakat, yang secara resmi Kabupaten Bandung sebagai Daerah Bebas Frambusia.
Penyakit Frambusia sendiri umumnya menyerang kulit, tulang, dan sendi, serta kerap menimbulkan kecacatan apabila tidak ditangani dengan baik.
Pencapaian status Bebas Frambusia menjadi bukti bahwa Kabupaten Bandung berhasil menekan hingga nol kasus baru dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini ditunjukkan berdasarkan hasil kelulusan assessment eradikasi frambusia yang telah dilaksanakan sejak tahun 2024.
Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Bandung atas komitmen yang tinggi dalam pengendalian penyakit menular.
"Sertifikat ini bukan hanya simbol, tetapi pengakuan atas kerja keras lintas sektor dalam menjaga kesehatan masyarakat," ujar Wamenkes dalam sambutannya.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian ini. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras bersama jajaran Pemkab Bandung, tenaga kesehatan, serta dukungan penuh dari masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan.
"Kami merasa bangga karena Kabupaten Bandung kini diakui sebagai daerah bebas frambusia. Kami akan terus menjaga agar penyakit menular ini tidak kembali muncul, untuk mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari penyakit berbahaya" tutur Kang DS.***