— Bupati Garut Abdusy Syakur Amin kembali mengguncang rutinitas birokrasi dengan kebijakan baru yang akan langsung menyentuh kantong para Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam apel gabungan Senin (8/9/2025) di Lapangan Setda Garut, ia mengumumkan bahwa mulai Oktober, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dihitung berdasarkan tingkat kehadiran.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas tren kedisiplinan ASN yang dinilai menurun drastis. Syakur mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2025, tercatat 51 ASN telah dikenai hukuman disiplin—naik tajam dari 19 kasus pada tahun sebelumnya.
“Ini kalau dibiarkan berbahaya, karena akan menyangkut langsung kepada pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menyoroti rendahnya tingkat absensi di sejumlah dinas, bahkan ada yang hanya mencapai 76%. Menurutnya, jika ASN diposisikan sebagai pekerja korporat, angka tersebut sudah cukup untuk dianggap merugikan perusahaan.
“Di pabrik, absen 3% saja sudah jadi masalah. Karena mesin, listrik, dan fasilitas disiapkan, tapi tidak digunakan untuk produksi. Sama halnya di sini. Anda semua dibayar oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan. Tapi kalau tidak hadir, yang rugi siapa? Masyarakat,” ujarnya dengan nada tajam.
Sebagai bentuk evaluasi dan penegakan disiplin, Syakur menyatakan bahwa absensi akan menjadi indikator utama dalam pemberian TPP. ASN yang hadir 90% hanya akan menerima 90% TPP, dan seterusnya sesuai proporsi kehadiran.
“Mulai Oktober, absensi akan jadi dasar pemberian TPP. Kalau absennya 90%, maka TPP-nya juga 90%. Kalau tidak absen, ya seperti itu. Karena masyarakat sekarang pintar, mereka sudah bayar pajak, menyiapkan uang, membayar gaji Bapak Ibu, kendaraan juga dikasih, eh malah tidak masuk kantor. Kan aneh,” sindirnya.
Tak berhenti di situ, Bupati juga menegaskan bahwa pembinaan ASN bukan hanya tanggung jawab dirinya, tetapi juga atasan langsung. Kinerja bawahan akan berdampak pada penilaian pimpinan.
“Kalau anak buahnya jelek, maka pimpinan pun akan kena dampaknya. Jadi akan ada pembinaan yang langsung dari atasan kepada bawahan,” tutupnya.
Kebijakan ini menandai babak baru dalam reformasi birokrasi Garut. Di tengah tuntutan publik yang semakin kritis, absensi bukan lagi sekadar formalitas, melainkan cerminan komitmen dan tanggung jawab. ASN Garut kini dihadapkan pada pilihan: hadir dan melayani, atau kehilangan hak atas insentif yang selama ini dianggap pasti.