- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi memberlakukan aturan jam malam bagi peserta didik. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi anak dari tindak kekerasan, kenakalan remaja, hingga pergaulan bebas yang marak terjadi di ruang publik.
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Dalam aturan tersebut, pelajar dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.
Pengecualian diberikan jika anak mengikuti kegiatan resmi sekolah, acara keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua, sedang bersama orang tua, menghadapi keadaan darurat, atau atas izin khusus orang tua/wali.
“Kebijakan ini bukan untuk membatasi, tapi melindungi masa depan anak bangsa, agar lebih fokus pada belajar, istirahat cukup, dan tumbuh menjadi generasi unggul,” ujar Bupati Sidoarjo Subandi dalam pengumumannya.
Dalam surat edaran tersebut, selama jam malam, anak tidak diperbolehkan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan, terlibat komunitas yang berpotensi memicu kenakalan remaja, hingga berada di lokasi rawan seperti warung kopi, warnet, atau arena balap liar.
Bagi anak yang melanggar, pemerintah menegaskan pendekatan persuasif dan edukatif akan menjadi langkah utama. Petugas akan melakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua, dan jika diperlukan berkoordinasi dengan Polres Sidoarjo.
Sementara itu, orang tua/wali yang lalai dapat dikenakan sanksi berupa kewajiban mengikuti kelas parenting serta monitoring oleh perangkat desa.
Orang tua diminta aktif melakukan pengawasan, memberikan edukasi soal bahaya pergaulan bebas, serta meluangkan waktu berkualitas tanpa gawai bersama anak.
Tokoh agama, pemuda, dan masyarakat pun diharapkan turut serta dalam pengawasan yang ramah terhadap peserta didik. Pemerintah daerah bersama stakeholder terkait akan terus melakukan sosialisasi dan evaluasi aturan ini agar berjalan efektif.***