Kuasa hukum PT BDS Rahmat Setiabudi berharap, Kejari Kabupaten Bandung mengizinkan pihaknya menggunakan berkas yang disita dari penggeledahan Rabu 20 Agustus 2025. Hal itu, kata dia, merupakan bagian upaya PT BDS untuk menyelesaikan kewajiban kepada vendor.
"Kiranya, seumpama ada berkas yang berkaitan (dengan pembuktian), kami berharap, Kejari Kabupaten Bandung bersedia memberikan izin penggunaan berkas untuk pembuktian dalam sidang PKPU. Hal itu merupakan langkah konkret PT BDS menyelesaikan kewajiban kepada vendor," ucap Rahmat, Kamis 21 Agustus 2025.
Perihal penggeledahan di kantor BDS, Rahmat sangat menghormati Kejari Kabupaten Bandung. Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah dalam penanganan Kejari Kabupaten Bandung.
PT BDS menjadi pemohon PKPU di PN Jakarta Pusat. Pihak termohon, yakni PT Cahaya Frozen Raya. Sidang pertama perkara klasifikasi PKPU itu terjadwal 28 Agustus 2025. Sebelum itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan amar putusan atas nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Pemohon perkara PT BDS dan PT Cahaya Frozen Raya termohon.
Amar putusan atas perkara itu menyatakan termohon telah dipanggil secara sah dan patut tapi tak hadir. Selain itu menolak permohonan PKPU dari pemohon dan menghukum pemohon membayar biaya perkara Rp 10,7 juta.
Rahmat mengiakan, PT BDS kembali mengajukan permohonan PKPU di PN Jakarta Pusat. "Iya, ada permohonan PKPU lagi," ucap dia.***