RUBLIK DEPOK – Kasus pengeroyokan brutal terjadi di Kabupaten Bandung dan menewaskan seorang remaja berinisial JA (24). Korban meninggal dunia setelah koma lima hari di RSUD Welas Asih, Baleendah, akibat luka serius di dahi yang diduga disebabkan pukulan stik baseball. Peristiwa ini memicu keprihatinan masyarakat dan menjadi perhatian besar aparat kepolisian.
Kronologi Kejadian Malam Minggu
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa kasus bermula pada Minggu (10/8/2025) malam. JA bersama tiga temannya pergi keluar rumah dengan mengendarai dua sepeda motor sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Mereka semula hanya berniat membeli bahan baku liwet untuk makan bersama.
Saat di perjalanan, rombongan korban berpapasan dengan sekelompok orang berjumlah 11 orang yang menaiki empat sepeda motor. Tanpa alasan jelas, salah seorang dari kelompok tersebut langsung menyerang korban dan teman-temannya. Korban yang berada di motor berboncengan tiga dipukul dengan stik baseball tepat di bagian dahi hingga terjatuh.
Korban Tak Sadarkan Diri hingga Meninggal Dunia
Setelah mendapat pukulan keras, korban oleng dan terjatuh. Rekannya segera membawanya ke rumah sakit, namun kondisi korban sudah kritis. JA kemudian dirawat intensif di RSUD Welas Asih Baleendah, namun tidak pernah sadar hingga akhirnya meninggal dunia pada Jumat (15/8/2025).
Polisi memastikan adanya bekas luka benda tumpul setelah melakukan otopsi pada jenazah korban. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan trauma berat di kepala menjadi penyebab utama kematian.
11 Pelaku Diamankan, 2 Jadi Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengamankan 11 orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan. Dari jumlah tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka utama yakni HMN dan RG. HMN disebut sebagai pelaku yang memukul korban menggunakan stik baseball.
Sementara sembilan orang lainnya masih berstatus saksi karena perannya belum terbukti secara langsung. Polisi juga masih mencari barang bukti stik baseball yang digunakan untuk memukul korban, lantaran sempat dibuang oleh pelaku usai kejadian.
Jerat Hukum Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
Fenomena Tawuran dan Kekerasan Jalanan
Kasus ini menambah panjang daftar tragedi kekerasan jalanan di Jawa Barat. Belakangan, aksi kelompok remaja menggunakan senjata tajam maupun benda tumpul semakin sering terjadi. Banyak di antaranya dipicu masalah sepele, bahkan tanpa alasan jelas.
Pakar kriminologi menilai, minimnya kontrol orang tua, pengaruh pergaulan, serta mudahnya akses senjata tajam dan benda berbahaya turut memperburuk situasi. Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor bila menemukan adanya kelompok remaja yang bergerak mencurigakan di malam hari.
Suasana Duka di Keluarga Korban
Keluarga korban JA masih terpukul dengan kejadian tragis ini. Sang kakak, R, yang pertama kali melaporkan kondisi korban ke polisi, mengaku tidak menyangka adiknya akan meninggal dengan cara mengenaskan. Pihak keluarga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sehingga bisa memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.
Polisi Tingkatkan Patroli Malam
Sebagai langkah antisipasi, Polresta Bandung menegaskan akan meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan tawuran dan geng motor. Selain itu, kepolisian juga berencana menggandeng pihak sekolah dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi tentang bahaya kekerasan jalanan.